Dengan begitu, ia akan mudah mendapat kepercayaan dari korban dan keluarga. Untuk mendapatkan akses yang mudah dengan anak, dengan nama besar atau ketokohan maka pelaku akan menjalin komunikasi dengan keluarga bahkan dengan anak itu sendiri.
Jika hubungan dengan keluarga sudah terjalin dengan baik, maka motif sebenarnya dari pelaku akan tertutup karena pihak keluarga sudah percaya penuh dengan pelaku.Â
Tidak jarang perilaku child grooming mengarah pada perilaku kejahatan seperti kekerasan seksual anak, prostitusi anak, hingga perdagangan anak.
Maka kita jangan heran dengan pelaku kekerasan seksual yang memiliki pengaruh besar seperti tokoh agama hingga pendidikan. Keluarga begitu menaruh hormat pada mereka karena pengaruh atau ketokohannya.Â
Terlepas dari besar atau tidaknya pengaruh pelaku, intinya child grooming adalah salah satu upaya pelaku untuk menjalin hubungan emosional dengan korban atau dengan keluarga.
Tidak jarang pelaku juga memberi hadiah pada korban sebagai bentuk bahwa ia peduli karena telah merawat korban. Pada akhirnya, pelaku akan mencari kesempatan untuk melancarkan aksinya.
Apa yang dilakukan oleh Kris Hatta jelas tak lazim. Apalagi ia adalah seorang aktor dan memiliki pengaruh di masyarakat. Tentu teori child grooming di atas sulit dilepaskan dari Kris Hatta.
Apalagi Kris dengan terang-terang telah mendapat restu dari ibu sang pacar. Pendekatan emosional pada korban dan keluarga telah dilakukan oleh Kris. Lantas apa tujuan Kris? Jelas menikahi sang pacar setelah lulus SMA.
Apakah pernikahan di bawah umur masuk ke dalam bentuk kekerasan seksual? Penulis berpandangan perkawinan anak di bawah umur adalah bentuk lain dari kekerasan seksual pada anak.
Pernikahan tentu bukan hanya ikatan rumah tangga semata. Tapi di dalamnya akan terjadi hubungan seksual. Masalah yang muncul adalah apakah menikah itu murni keinginan si anak atau hanya dorongan dari orang tua atau pelaku?
Jika korban tidak menginginkan itu maka masuk ke dalam pemaksaan perkawinan. Sementara itu, pemaksaan perkawinan adalah bentuk kekerasan seksual yang diatur dalam UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.