Lalu bagaimana dengan Ferdy Sambo yang diancam dengan hukuman mati? Apakah masih bisa lolos? Bagi saya tidak. Ia tetap bisa akan dikenakan pidana maksikum (Pasal 340) tapi tidak akan dikenakan pidana pokok kecuali pidana tambahan.
Hal ini mengacu pada Pasal 67KUHP yang berbunyi: "Jika orang dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, di samping itu tidak boleh dijatuhkan pidana lain lagi kecuali pencabutan hak-hak tertentu, dan pengumuman putusan hakim."
Jadi itulau kemungkinan yang akan terjadi. Bukan bermaksud mendahului, namun kasus ini menjadi momen yang pas bagi saya untuk mengaplikasikan ilmu yang tengah saya pelajari. Jadi ya ini hanya pandangan dari seseorang yang masih belajar ilmu hukum.