Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Menerka Bentuk Surat Dakwaan Ferdy Sambo Usai Berkas Perkara P21

29 September 2022   10:44 Diperbarui: 29 September 2022   10:48 976
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Berkas perkara Ferdy Sambo sudah dinyatakan P21 alias telah lengkap dan siap untuk disidangkan. | Sumber: Antara

Setelah beberapa waktu lalu berkas perkara kasus tewasnya Brigadir J dikembalikan oleh jaksa, kini berkas Ferdy Sambo dkk telah P21 alias sudah lengkap. 

Dalam konferensi pers yang dilakukan oleh Kejagung pada hari Rabu (28/09/2022) kemarin, Kejagung menyebut berkas perkara pembunuhan Brigadir J telah memenuhi syarat formil dan materil alias P21 dan siap untuk disidangkan.

Merunut konferensi pers kemarin, ada dua berkas perkara yang sudah lengkap alias P21. Perkara pertama adalah terkait kasus pembunuhan berencana yang melibatkan Ferdy Sambo, Bharada E, Kuwat Ma'ruf, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal.

Berkas perkara kedua yang telah P21 adalah terkait kasus menghilangkan barang bukti alias obstruction of justice yang melibatkan tujuh tersangka termasuk Ferdy Sambo.

Untuk obstruction of justice sendiri jaksa akan mendakwakan dengan Pasal 32 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik alias UU ITE.

Sudah sepatutnya UU ITE dikenakan pada para tersangka. Hal itu karena barang bukti berupa barang elektronik sehingga lebih tepat dikenakan dengan UU ITE. 

Apalagi UU ITE adalah undang-undang khusus yang bisa mengesampingkan ketentuan umum. Satu hal lagi yang menarik adalah terkhusus untuk Ferdy Sambo berkas perkara akan disatukan dengan berkas perkara obstruction of justice.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung Fadil Zumhana di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (28/9/2022).(KOMPAS.com/Rahel Narda)
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung Fadil Zumhana di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (28/9/2022).(KOMPAS.com/Rahel Narda)

Jika ditelisik, hal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 141 KUHAP. Apa yang dilakukan oleh Ferdy Sambo dalam dunia hukum pidana disebut dengan perbarengan alias concursus yakni satu orang melakukan lebih dari satu tindak pidana.

Tentunya jika seseorang melakukan lebih dari satu tindak pidana akan berpengaruh pada bentuk surat dakwaan itu sendiri. Lantas bagaimana bentuk surat dakwaan yang akan dikenakan jaksa pada Ferdy Sambo? Dalam artikel ini saya akan mencoba mengulasnya.

Bentuk surat dakwaan

Sejak awal memang ada dua hal yang menarik dalam kasus ini. Hal ini karena telah terjadi pelanggaran terhadap Pasal 55 KUHP sekaligus lawannya yakni Pasal 63-71 KUHP.

Pasal 55 KUHP merupakan penyertaan yakni satu tindak pidana dilakukan oleh beberapa orang. Dalam kasus ini, tewasnya Brigadir J melibatkan lima tersangka sekaligus sehingga penyidik selalu menyelipkan Pasal 55 KUHP.

Lawan dari penyertaan adalah concursus alias perbarengan. Perbarengan yakni satu orang melakukan lebih dari satu tindak pidana. Dalam kasus ini jelas Ferdy Sambo telah melakukan itu.

Jadi, selain penyertaan, Ferdy Sambo juga melakukan perbarengan karena menjadi dalang atas tewasnya Brigadi J dan menghilangkan barang bukti. 

Sebelum sampai ke surat dakwaan lebih baik saya jelaskan sedikit tentang concursus. Concursus dibedakan menjadi tiga yakni idealis, realis, dan berlanjut.

Concursus idealis adalah satu pelanggaran yang masuk ke dalam lebih dari satu aturan. Secara sederhana, satu perbuatan melanggar dua aturan sekaligus.

Contohnya seseorang yang memerkosa di depan umum. Selain bisa dikenakan oleh Pasal 285 tentang perkosaan, ia juga bisa dikenakan Pasal 281 tentang kesusilaan umum.

Concursus realis atau gabungan beberapa perbuatan terjadi apabila seseorang melakukan beberapa perbuatan, dan masing-masing perbuatan itu berdiri sendiri sebagai suatu tindak pidana.

Contohnya adalah seseorang memerkosa, mencuri, dan membunuh. Maka ia telah melakukan tiga tindak pidana sekaligus dan diancam dengan pidana pokok sejenis.

Begitu juga dengan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo. Apa yang dilakulan oleh Sambo masuk ke dalam concursus realis. Sambo telah merencanakan pembunuhan dan menghancurkan barang bukti yang dua-duanya adalah pelanggaran pidana.

Terakhir adalah concursus berlanjut. Concursus berlanjut terjadi apabila seseorang melakukan beberapa perbuatan dan perbuatan-perbuatan itu ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.

Misalnya seseorang melakukan penipuan ringan dan membuat orang lain tiga kali berturut-turut sehingga menyebabkan kerugian Rp. 250 triliun. Ia tidak akan dikenakan Pasal 379 tapi akan dikenakan Pasal 378 yang ancaman penjaranya 4 tahun.

Setelah mengetahui apa yang dilakukan oleh Ferdy Sambo masuk ke dalam concursus realis. Maka bentuk surat dakwaan Ferdy Sambo adalah dakwaan kumulatif.

Jadi, dakwaan kumulatif adalah surat dakwaan yang isinya terdiri dari beberapa tindak pidana. Maka kata hubung yang dipakai adalah "dan" bukan "atau."

Kemungkinan isi dakwaan Ferdy Sambo akan begini: Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 338 subsider Pasal 340 jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 32 UU No. 19 Tahun 2016 jo. UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Menurut hemat penulis, itulah isi dakwaan yang akan didapat oleh Ferdy Sambo nanti. Keputusan menggabungkan berkas juga tepat untuk efisiensi waktu.

Akumulasi hukuman

Tentu kita bertanya bagaimana hukuman yang akan diterima seseorang jika melakukan concursus? Apakah pidananya akan dijumlahkan atau ada hitungan tersendiri?

Misalnya untuk concursus idealis, seseorang melanggar Pasal 285 sekaligus Pasal 281 KUHP. Maka akumulasi hukuman yang dipakai adalah pasal yang terberat yakni Pasal 285 dengan ancaman 12 tahun penjara.

Jika di dalam pelanggaran itu ada aturan khusus yang dilanggar. Maka aturan khusus yang dipakai bukan aturan umum. 

Kemudian untuk concursus realis akumulasi hituangannya lebih rumit. Maka hitungan hukuman yang dipakai adalah hukuman maksimum ditambah satu pertiga.

Contoh seseorang melakukan pembunuhan melanggar Pasal 338 ancaman penjara 15 tahun. Ia juga memerkosa (Pasal 285) ancaman penjara 12 tahun dan mencuri (Pasal 362) ancaman penjara 5 tahun.

Jadi hitungannya diambil dari pidana maksimum yaitu pembunuhan (15 tahun) ditambah satu pertiga dari pidana maksimum (pembunuhan) jadi ia akan mendapat hukuman 20 tahun penjara.

Lalu bagaimana dengan Ferdy Sambo yang diancam dengan hukuman mati? Apakah masih bisa lolos? Bagi saya tidak. Ia tetap bisa akan dikenakan pidana maksikum (Pasal 340) tapi tidak akan dikenakan pidana pokok kecuali pidana tambahan.

Hal ini mengacu pada Pasal 67KUHP yang berbunyi: "Jika orang dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, di samping itu tidak boleh dijatuhkan pidana lain lagi kecuali pencabutan hak-hak tertentu, dan pengumuman putusan hakim."

Jadi itulau kemungkinan yang akan terjadi. Bukan bermaksud mendahului, namun kasus ini menjadi momen yang pas bagi saya untuk mengaplikasikan ilmu yang tengah saya pelajari. Jadi ya ini hanya pandangan dari seseorang yang masih belajar ilmu hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun