Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Perjalanan Kasus Pinangki: Divonis 4 Tahun Penjara 2021, Bebas Bersyarat 2022

7 September 2022   10:25 Diperbarui: 7 September 2022   13:41 222
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pinangki Sirna Malasari terpidana suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra bebas bersyarat pada hari Selasa, 6 September 2022. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga via kompas.com

Dari Rp. 7.53 miliar yang diterima, sebanyak Rp. 5.2 miliar dicuci dan beralir bentuk untuk menghilangkan jejak.

Hal itu bisa dilihat dari gaya hidup mewah Pinangki yang dirasa janggal. Tentu modal dari gaya hidup mewah tersebut hasil dari suap yang diterima Pinangki.

Pencucian uang yang dilakukan Pinangki adalah membeli satu unit mobil BMW X5 senilai Rp1,753 miliar, sewa Apartemen Trump International Hotel di Amerika Serikat sebesar Rp72 juta, dan pembayaran dokter kecantikan di AS sebesar Rp139,943 juta.

Selain tindakan tersebut, pencucian uang yang dilakukan Pinangki lainnya adalah pembayaran dokter home care terkait perawatan kecantikan dan covid-19 hingga pembayaran kartu kredit sehingga jumlah uang yang dicuci Pinangki mencapai Rp. 5.2 miliar.

Pinangki akhirnya diadili. Jaksa kemudian menuntut Pinangki 4 tahun penjara. Pinangki terbukti menerima suap, melakukan pencucian uang, dan melakukan pemufakatan jahat.

Hakim kemudian menjatuhkan vonis 10 tahun penjara pada Pinangki. Vonis ini tentu jauh lebih berat dari tuntutan jaksa. Tapi, Pinangki merasa keberatan dengan vonis tersebut dan kemudian mengajukan banding.

Setelah banding, bukannya hakim memperkuat putusan pada tingkat pertama, Pinangki justru mendapat diskon hukuman sehingga ia hanya divonis empat tahun penjara.

"Bahwa Terdakwa adalah seorang ibu dari anaknya yang masih balita (berusia 4 tahun) layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhannya. Bahwa Terdakwa sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil," (detik.com)

Alasan hakim memberi diskon hukuman pada Pinangki adalah Pinangki seorang ibu yang masih memiliki balita. Hakim juga beralasan Pinangki harus mendapat perlindungan dan diperlakukan secara adil.

Melihat putusan tersebut, saya jadi ingat sosok hakim agung Artidjo Alkostar. Beliau adalah sosok hakim yang tegas dan tidak segan menambah hukuman bagi koruptor yang mengajukan banding. 

Kini sosok itu tidak ada. Seharusnya, apa yang ditinggalkan beliau menjadi contoh bagi hakim lainnya. Di sisi lain, JPU saat itu juga legowo karena tidak memberikan perlawanan pada vonis ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun