Hal ini sama seperti hakim saat menentukan hal yang meringankan seperti sopan, masih muda, dan lain-lain. Itu semua subjektif hakim dan kita harus menghargainya.
Namun, alasan Putri tidak ditahan mungkin mengundang tanda tanya, yaitu demi kemanusiaan. Tentu alasan kemanusiaan sendiri sudah dijelaskan di atas.
KUHAP sendiri memiliki keistimewaan untuk mengesampingkan asas-asas yang berlaku secara universal. Padahal dalam konteks ini menyangkut kepentingan yang lebih besar yaitu memberi ketertiban di masyarakat.
Tentu asas inilah yang harus dipertimbangkan penyidik untuk menahan Putri. Di sisi lain, jika berbicara kemanusiaan kasus Putri bukan yang pertama kali.
Sudah sering kita dengar seorang ibu ditahan di penjara bersama dengan balita. Begitu juga ketika seorang anggota DPR menjadi tersangka, ia tetap ditahan.
Maka, alasan kemanusiaan itu sendiri seperti tebang pilih. Banyak kondisi yang serupa dengan Putri justru mendapat perlakuan yang berbeda. Inilah yang membuat masyarakat menjadi geram.
Selain asas kepentingan umum, penyidik seharusnya mempertimbangkan asas keadilan. Tentu perlakuan istimewa terhadap Putri sangat mencederai rasa keadilan masyarakat.
Hal itu karena keadilan tidak bisa dipisahkan dari hukum. Tujuan hukum sendiri tidak lain untuk menciptakan keadilan.
Jika penyidik masih tidak mampu menegakkan asas keadilan ini, setidaknya penyidik harus menerapkan asas equality before the law. Semua orang sama di mata hukum.
Entah dia itu istri jenderal, rakyat biasa, anggota DPR harus diperlakukan sama di mata hukum. Kesetaraan inilah yang harus ditegakkan oleh penyidik.Â
Meski secara normatif, penangguhan penahanan yang didapat oleh Putri benar, akan tetapi jika ditinjau dari sisi kepentingan umum, kesetaran, dan keadilan jelas tidak.