Pada hari ini, Jum'at 19 Agustus 2022 Polri kembali mengumumkan tersangka baru dalam kasus tewasnya Brigadir J. Seperti yang kita ketahui, sebelumnya sudah ada empat tersangka yang ditetapkan yakni Bharada E, Bripka RR, KM, dan Irjen FS.
Polri mengumumkan tersangka kelima yakni istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Penetapan PC sebagai tersangka melalui beberapa proses di antaranya melalui pemeriksaan mendalam scientific investigasi.
Selain itu, dalam konferensi pers juga disebutkan Putri Candrawathi telah diperiksa sebanyak tiga kali. Berdasarkan dua alat bukti yang sah, dan keterangan saksi, penyidik akhirnya menetapkan PC sebagai tersangka.
"Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific investigasi, maka penyidik telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022). (kompas.com)
Dalam konferensi pers, Polri menyebut pihak yang terlibat dalam kasus tewasnya Brigadir J menjadi 83 orang. Sebanyak 35 orang direkomendasikan ditahan di Mako Brimob.
Dengan keterlibatan banyak anggota itu, tentu pernyataan Mahfud MD yakni ada Kerajaan Ferdy Sambo tepat. Hal itu karena Ferdy Sambo telah melibatkan banyak orang. Di luar itu, ada enam perwira tinggi yang terlibat dalam obstruction of justice.
Selain itu, penyidik juga mengatakan jika berkas akan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk segera disidangkan. Jika berkas sudah P21, maka Kejaksaan akan melimpahkan berkas ke pengadilan untuk disidangkan.
Selain itu, dalam konferensi persnya Polri menyebut telah menemukan CCTV di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Rekaman CCTV ini amat penting karena menjadi alat bukti dalam persidangan nanti.
"Alhamdulillah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat dan setelah kejadian di Duren Tiga itu berhasil kami temukan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022). (detik.com)
Putri Candrawati dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana. PC terancam pidana mati, penjara seumur hidup, dan penjara paling lama 20 tahun.
Drama telah usai
Seperti yang kita ketahui, Putri Candrawathi mendapat banyak sorotan dari publik usai beberapa kali enggan memberikan keterangannya pada publik.
Putri bahkan sempat meminta perlindungan pada LPSK karena merasa telah dilecehkan oleh Brigadir J. Akan tetapi, LPSK kemudian menolaknya karena penuh dengan kejanggalan.
Selain itu, Putri juga sempat melaporkan Alm Brigadir J ke polisi atas dugaan pelecehan seksual. Penyidik kemudian menghentikan proses penyelidikan karena tidak menemukan peristiwa pidana.Â
Putri yang selama ini selalu mengaku bahwa ia adalah korban, klaim tersebut gugur di tangan penyidik setelah laporan itu dikesampingkan. Kini kondisi berbalik, dari yang tadinya mengaku korban kini ia menjadi pelaku kejahatan pembunuhan.
Dengan kata lain, apa yang dilakukan oleh Putri Candrawathi adalah membuat laporan palsu. Selain itu, Putri juga terancam Pasal 220 karena telah membuat laporan palsu.
Tentu dengan ditetapkannya Putri Candrawathi sebagai tersangka telah mengakhiri drama yang selama ini ia buat seperti membuat laporan palsu, mengaku sebagai korban hingga enggan memberikan keterangan secara terbuka.
Setelah menemukan aktor intelektual, kini publik masih menanti siapa saja pihak yang terlibat dalam kasus obstruction of justice. Apalagi kini sudah ada 83 anggota Polri yang terlibat.
Setelah selesai dari penyidik, kini estafet kasus ini dialihkan pada kejaksaan. Untuk itu, baik jaksa dan hakim semoga mampu memgemban tugas ini dengan netral. Bekerja sebaimana lembaga yudikatif tanpa ada intervensi dari pihak lain.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H