Pada hari ini, Jum'at 19 Agustus 2022 Polri kembali mengumumkan tersangka baru dalam kasus tewasnya Brigadir J. Seperti yang kita ketahui, sebelumnya sudah ada empat tersangka yang ditetapkan yakni Bharada E, Bripka RR, KM, dan Irjen FS.
Polri mengumumkan tersangka kelima yakni istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Penetapan PC sebagai tersangka melalui beberapa proses di antaranya melalui pemeriksaan mendalam scientific investigasi.
Selain itu, dalam konferensi pers juga disebutkan Putri Candrawathi telah diperiksa sebanyak tiga kali. Berdasarkan dua alat bukti yang sah, dan keterangan saksi, penyidik akhirnya menetapkan PC sebagai tersangka.
"Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific investigasi, maka penyidik telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022). (kompas.com)
Dalam konferensi pers, Polri menyebut pihak yang terlibat dalam kasus tewasnya Brigadir J menjadi 83 orang. Sebanyak 35 orang direkomendasikan ditahan di Mako Brimob.
Dengan keterlibatan banyak anggota itu, tentu pernyataan Mahfud MD yakni ada Kerajaan Ferdy Sambo tepat. Hal itu karena Ferdy Sambo telah melibatkan banyak orang. Di luar itu, ada enam perwira tinggi yang terlibat dalam obstruction of justice.
Selain itu, penyidik juga mengatakan jika berkas akan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk segera disidangkan. Jika berkas sudah P21, maka Kejaksaan akan melimpahkan berkas ke pengadilan untuk disidangkan.
Selain itu, dalam konferensi persnya Polri menyebut telah menemukan CCTV di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Rekaman CCTV ini amat penting karena menjadi alat bukti dalam persidangan nanti.
"Alhamdulillah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat dan setelah kejadian di Duren Tiga itu berhasil kami temukan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022). (detik.com)
Putri Candrawati dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana. PC terancam pidana mati, penjara seumur hidup, dan penjara paling lama 20 tahun.