Seperti yang kita ketahui, Putri Candrawathi mendapat banyak sorotan dari publik usai beberapa kali enggan memberikan keterangannya pada publik.
Putri bahkan sempat meminta perlindungan pada LPSK karena merasa telah dilecehkan oleh Brigadir J. Akan tetapi, LPSK kemudian menolaknya karena penuh dengan kejanggalan.
Selain itu, Putri juga sempat melaporkan Alm Brigadir J ke polisi atas dugaan pelecehan seksual. Penyidik kemudian menghentikan proses penyelidikan karena tidak menemukan peristiwa pidana.Â
Putri yang selama ini selalu mengaku bahwa ia adalah korban, klaim tersebut gugur di tangan penyidik setelah laporan itu dikesampingkan. Kini kondisi berbalik, dari yang tadinya mengaku korban kini ia menjadi pelaku kejahatan pembunuhan.
Dengan kata lain, apa yang dilakukan oleh Putri Candrawathi adalah membuat laporan palsu. Selain itu, Putri juga terancam Pasal 220 karena telah membuat laporan palsu.
Tentu dengan ditetapkannya Putri Candrawathi sebagai tersangka telah mengakhiri drama yang selama ini ia buat seperti membuat laporan palsu, mengaku sebagai korban hingga enggan memberikan keterangan secara terbuka.
Setelah menemukan aktor intelektual, kini publik masih menanti siapa saja pihak yang terlibat dalam kasus obstruction of justice. Apalagi kini sudah ada 83 anggota Polri yang terlibat.
Setelah selesai dari penyidik, kini estafet kasus ini dialihkan pada kejaksaan. Untuk itu, baik jaksa dan hakim semoga mampu memgemban tugas ini dengan netral. Bekerja sebaimana lembaga yudikatif tanpa ada intervensi dari pihak lain.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H