Khususnya pihak-pihak yang terlibat dalam obstruction of justice. Inilah yang membuat kasus ini menjadi rumit karena melibatkan banyak pihak dan awalnya kasus ini memang sudah diskenario.
Skenario tersebut adalah pelecehan seksual yang dilakukan oleh almarhum Brigadir J terhadap Putri Candrawathi. Bharada E dijadikan eksekutor dan dengan rencana itu ia kemungkinan bebas akan besar dengan dalih bela diri.
Mengapa kemungkinan bebas besar? Tentu karena Ferdy Sambo melibatkan 31 orang-orangnya untuk menyelidiki kasus. Toh jika ke pengadilan sekalipun, nantinya hakim akan memvonis Bharada E dengan putusan lepas.Â
Begitulah kira-kira skenario awal Ferdy Sambo. Itu sebabnya ia melibatkan 31 anggota polri agar rencananya berjalan lancar. Jika memang ada kelompok di dalam kelompok, maka ini menjadi momentum bagi Kapolri untuk memberantasnya.
Kasus ini menjadi momen penting bagi Kapolri untuk memulihkan nama baik institusi polri yang tercemar oleh anggota-anggota yang membelot itu.
Kini, publik masih menanti hasil dari sidang etik tersebut. Jika hasil sidang tersebut mengarah pada tindak pidana, tentu ini menjadi catatan kelam instansi kepolisian.
Bagaimana tidak, kepolisian yang seharusnya menjadi penegak hukum dan keadilan justru menutup-nutupi boroknya sendiri karena titah dari seseorang dan keburukan mereka enggan terungkap sehingga namanya tetap bersih.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H