Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Ketika Ferdy Sambo "Membangun Kerajaan" di Tubuh Polri

19 Agustus 2022   10:48 Diperbarui: 19 Agustus 2022   10:55 394
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hingga kini, sebanyak 31 anggota Polri diperiksa kode etik profesi terkait kasus kematian Brigadir Yoshua Hutabarat. | Sumber: kompas.com

Sudah satu bulan lebih penyidikan kasus kematian Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J berjalan. Kasus ini awalnya penuh tanda tanya karena banyak misteri yang tersembunyi.

Perlahan namun pasti, kini kasus ini telah menemukan titik terang. Sudah ada empat tersangka yang ditetapkan penyidik dalam kasus ini.

Keempatnya adalah Bharada Richard Eliezer alias Bharada E yang berperan menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo. Tersangka kedua adalah Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR yang turut serta dan menyaksikan peristiwa.

Tersangka ketiga adalah Kuwat Ma'ruf yakni sopir pribadi yang turut terlibat dan menyaksikan peristiwa. Tersangka terakhir adalah Ferdy Sambo, dalang di balik kematian Brigadir J.

Ferdy Sambo adalah orang yang merencanakan dan membuat skenario palsu. Bharada E dijerat Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman maksimalnya adalah 15 tahun penjara.

Sementara Bripka RR, KM, dan Irjen FS dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ketiganya terancam hukuman mati, penjarar seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Selain itu, Ferdy Sambo juga terancam pidana lain karena melakukan obsturction of justice alias menghalang-halangi proses peradilan. Timsus masih mendalami terkait hal ini.

Kerajaan Ferdy Sambo

Nama Ferdy Sambo mungkin tengah naik daun. Rasanya satu Indonesia kiranya tahu siapa Ferdy Sambo. Namun, ketenaran itu bukan didapat dari hasil prestasi yang ia lakukan.

Menko Polhukam menyebut ada sub-Mabes di internal Polri dan seolah-olah seperti kerajaan. | Sumber: detik.com
Menko Polhukam menyebut ada sub-Mabes di internal Polri dan seolah-olah seperti kerajaan. | Sumber: detik.com

Melainkan karena ia menjadi otak, aktor intelektual di balik kematian Brigadir J. Ini menjadi sejarah kelam bagi institusi polri. Bagaimana tidak, untuk pertama kalinya seorang Irjen terancam pidana mati.

Setelah Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka, muncul isu akan ada perlawanan dari kelompok Sambo. Namun, hal tersebut dibantah oleh Kadiv Humas Polri Dedi Prasetyo.

Kadiv Humas mengatakan sebanyak 460.000 anggota polri setia pada Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Namun, kini isu yang lebih seksi justru muncul.

Menko Polhukam Mahfud MD menyebut ada kerajaan Ferdy Sambo di internal Polri. Mahfud menyebut intenral Polri seperti terdiri dari sub-Mabes.

"Yang jelas ada hambatan-hambatan di dalam secara struktural, karena ini tak bisa dipungkiri ada kelompok Sambo sendiri ini yang seperti menjadi kerajaan Polri sendiri di dalamnya. Seperti sub-Mabes yang sangat berkuasa," kata Mahfud di kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored dikutip Kamis (18/8). (CNN Indonesia)

Lantas siapa saja anggota kerajaan Ferdy Sambo tersebut? Mahfud menyebut orang-orang ini kini sudah ditahan karena melanggar kode etik profesi.

Seperti yang kita ketahui, sebanyak 31 anggota Polri diperiksa atas dugaan pelanggaran kode etik terkait kematian Brigadir J.

Dari gambaran di atas, kita menjadi tahu betapa besarnya pengaruh Ferdy Sambo di internal Polri. Bagaimana tidak, kasus ini sampai melibatkan 31 anggota polri dari perwira tinggi hingga tamtama.

Dari keterlibatan itu, kita bisa membagi peran yang terlibat dalam kasus ini. Peran pertama adalah perencana dan ekekutor pembunuhan Brigadir J.

Terkaitini penyidik sudah menetapkan empat tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bripka RR, Bharada E dan KM.

Kemudian peran kedua adalah orang-orang yang masuk ke dalam obstruction of justice alias menghalang-halangi proses peradilan.

Kini, kita tinggal menunggu tersangka selanjutnya siapa. Hal itu kareja Pasal 55 dan 56 masih disematkan. Jadi, tidak menutup kemungkinan tersangka baru akan muncul.

Khususnya pihak-pihak yang terlibat dalam obstruction of justice. Inilah yang membuat kasus ini menjadi rumit karena melibatkan banyak pihak dan awalnya kasus ini memang sudah diskenario.

Skenario tersebut adalah pelecehan seksual yang dilakukan oleh almarhum Brigadir J terhadap Putri Candrawathi. Bharada E dijadikan eksekutor dan dengan rencana itu ia kemungkinan bebas akan besar dengan dalih bela diri.

Mengapa kemungkinan bebas besar? Tentu karena Ferdy Sambo melibatkan 31 orang-orangnya untuk menyelidiki kasus. Toh jika ke pengadilan sekalipun, nantinya hakim akan memvonis Bharada E dengan putusan lepas. 

Begitulah kira-kira skenario awal Ferdy Sambo. Itu sebabnya ia melibatkan 31 anggota polri agar rencananya berjalan lancar. Jika memang ada kelompok di dalam kelompok, maka ini menjadi momentum bagi Kapolri untuk memberantasnya.

Kasus ini menjadi momen penting bagi Kapolri untuk memulihkan nama baik institusi polri yang tercemar oleh anggota-anggota yang membelot itu.

Kini, publik masih menanti hasil dari sidang etik tersebut. Jika hasil sidang tersebut mengarah pada tindak pidana, tentu ini menjadi catatan kelam instansi kepolisian.

Bagaimana tidak, kepolisian yang seharusnya menjadi penegak hukum dan keadilan justru menutup-nutupi boroknya sendiri karena titah dari seseorang dan keburukan mereka enggan terungkap sehingga namanya tetap bersih. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun