Kasus Brigadir J akhirnya memasuki babak baru. Setelah dua tersangka ditetapkan yakni Bharada E dan Brigadir RR, Kapolri Jenderal Listyo Sigit membuka sosok aktor intelektual kasus kematian Brigadir J, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo.
Selain Ferdy Sambo, KM satu-satunya sipil yang terlibat dalam kasus ini juga menjadi tersangka. Selain itu, tersangka baru masih akan terus muncul karena penyidik masih menyematkan Pasal 55 dan 56 KUHP.
Ferdy Sambo sendiri dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 dan Pasal 56 terkait pembunuhan berencana. Ancaman pembunuhan berencana amat berat.
Pembunuhan berencana merupakan kasta tertinggi dalam kasus hilangnya nyawa manusia. Ferdy Sambo terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Selain pembunuhan berencana, Ferdy Sambo juga terancam pidana lain yakni menghalang-halangi prsoes persidangan. Hal itu tercantum dalam Pasal 221 dan 233 KUHP.
Ancaman pasal tersebut bukan isapan jempol belaka. Penulis berasumsi dengan sidang kode etik profesi yang dijalani Ferdy Sambo.
Dalam sidang kode etik itu, Ferdy Sambo diduga tidak profesional dalam olah TKP. Selain itu, hilangnya alat bukti CCTV yang berada di rumah dinasnya adalah indikator penting.
Tentunya kode etik itu semakin mengarah pada ranah pidana. Maka, selain Pasal 340 dan 338 KUHP, Ferdy Sambo juga bisa dijerat dengan Pasal 221 dan Pasal 233 KUHP.
Selain hukuman pidana, Ferdy Sambo juga terancam hukuman administrasi yakni dipecat dari instansi Kepolisian RI.
Terungkapnya sutradara sekaligus aktor intelektual tidak terlepas dari peran Bharada E. Bharada E akhirnya bernyanyi dengan merdu dan memberi tahu kejadian yang sebenarnya.