Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Celah Hukum yang Bisa Bebaskan Bharada E Lepas dari Tuntutan

10 Agustus 2022   10:56 Diperbarui: 10 Agustus 2022   12:20 898
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Irjen Pol Ferdy Sambo memerintahkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E untuk menembak Brigadir J. | Sumber: tribunnews.com

Lebih jauh lagi, Bharada E jelas tidak bisa menolak perintah atasannya (Ferdy Sambo) karena Polri menganut sistem komando. Jadi, berat rasanya jika harus menolak perintah atasannya itu.

Namun, di sini yang masih bisa menjadi perdebatan adalah perintah (menembak Brigadir J) termasuk dalam lingkup kewenangan jabatannya atau bukan.

Namun celah itu masih ada, setidaknya Bharada E bisa dikenakan Pasal 51 ayat 1 jika ia dan tim kuasa hukumnya bisa membuktikan itu di pengadilan. Jika terbukti, maka hakim akan memberi putusan lepas dari tuntutan.

Mengapa putusan lepas dari tuntutan bukan putusan bebas? Putusan bebas dan lepas dari tuntutan jelas dua hal berbeda. 

Dalam Pasal 191 ayat 1 KUHAP, putusan bebas terjadi apabila kesalahan yang didakwakan pada terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas.

Putusan bebas bisa terjadi jika jaksa tidak bisa membuktikan kesalahan karena kurangnya dua alat bukti yang sah. Putusan bebas adalah antitesis dari putusan pemidanaan.

Sementara Pasal 191 2 KUHAP menyebut putusan lepas dari tuntutan adalah jika hakim menilai perbuatan yang didakwakan pada terdakwa terbukti, tapi perbuatan itu tidak merupakan tindak pidana.

Tindakan Bharada E yakni menembak Brigadir J terbukti secara sah dan meyakinkan, akan tetapi perbuatan itu bukan tindak pidana karena ada alasan pembenar yakni Pasal 51 ayat 1 alias ada perintah jabatan.

Jadi, meskipun melawan hukum, karena ada perintah jabatan maka perbuatan (menembak Brigadir J) tidak termasuk pidana karena ada alasan pembenar yakni Pasal 51 ayat 1.

Jadi, itulah celah hukum yang mungkin bisa membuat Bharada E lepas dari tuntutan. Jika tidak begitu, majelis hakim bisa memberikan keringanan karena Bharada E menjadi justice collaborator.

Tidak ada yang tahu apakah menembak Brigadir J sesuai dengan isi hatinya alias kehendaknya sendiri. Tentu bisa jadi saling bertolak belakang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun