Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Selain Pembunuhan Berencana, Ferdy Sambo Terancam Pasal Lain yang Bisa Memberatkan

10 Agustus 2022   05:51 Diperbarui: 10 Agustus 2022   06:43 424
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Irjen Pol Ferdy Sambo resmi menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir J. | Sumber: ANTARA FOTO via kompas.com

Satu persatu tersangka kasus yang menewaskan Brigadir J terungkap. Saat ini, sudah ada empat tersangka yang ditetapkan penyidik dalam kasus ini.

Tersangka pertama adalah Bharada Richard Eliezer alias Bharada E. Bharada E berperan menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo. Bharada E dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

Tidak lama setelah itu, Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR. Peran RR dalam kasus ini adalah turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. Atas perbuatannya, Brigadir RR dijerat Pasal 340 jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

Tersangka ketiga adalah KM, yakni supir pribadi Ferdy Sambo. Peran KM dalam kasus ini adalah turut membantu dan menyaksikan penembakan korban.

Tersangka Ferdy Sambo sendiri berperan memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J. Selain itu, Ferdy Sambo juga membuat skenario palsu. Di antaranya mengambil pistol milik Brigadir J.

Pistol tersebut kemudian ditembakkan ke dinding untuk menciptakan suasana seolah-olah terjadi peristiwa penembakan di rumah dinasnya.

Ferdy Sambo dijerat penyidik dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan rencana.

Atas perbuatannya itu, Ferdy Sambo terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Dengan demikian, dapat kita simpulkan jika Ferdy Sambo adalah aktor intelektual dari kematian Brigadir J. Selain itu, Ferdy Sambo juga terancam pasal lain.

Dalam konferesni pers yang disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, timsus tengah melakukan pendalaman terkait pelanggaran kode etik profesi.

Hal itu karena Ferdy Sambo dinilai telah melakukan olah TKP tidak sesuai prosedur. Salah satu yang mendapat sorotan adalah matinya rekaman CCTV.

Dengan perbuatannya itu, maka proses penyidikan menjadi lamban. Tentu apa yang dilakulan oleh Ferdy Sambo tidak etis dan berpotensi melanggar Pasal 221 poin ke-2 KUHP yang berbunyi:

Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:

Barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.

Selain Pasal 221, masih ada Pasal 233 yang bisa menjerat Ferdy Sambo atas perbuatannya itu. Pasal 233 berbunyi:

Barangsiapa dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang, akta-akta, surat-surat atau daftar atas perintah umum, terus-menerus atau untuk sementara waktu disimpan, atau diserahkan kepada seorang pejabat, atau pun kepada kepentingan umun, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun

Padahal CCTV menjadi barang bukti kuat untuk mengungkap kasus ini. CCTV bisa menjadi alat bukti petunjuk sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

Tentunya, selain penyertaan sebagaimana tercantum dalam Pasal 55 dan 56 KUHP. Jika pelanggaran kode etik tersebut mengarah pada tindak pidana Ferdy Sambo juga melanggar ketentuan Pasal 63 KUHP tentang perbarengan.

Artinya Ferdy Sambo melakukan lebih dari satu tindak pidana. Dalam hal ini adalah pembunuhan berencana, menghalang-halangi proses persidangan, dan menghilangkan barang bukti.

Selain itu, tidak menutup kemungkinan jika setelah Ferdy Sambo akan ada tersangka lain. Bisa jadi dia adalah aktor intelektual lain.

Keberanian Bharada E

Tentunya kita juga harus mengapresiasi tindakan Bharada E. Yakni Bharada E membongkar semua kejadian yang sebenarnya. Sehingga kronologi yang beredar berubah 180 derajat dari yang semestinya.

Pengakuan Bharada E telah membuat semuanya berubah. Termasuk dugaan pelecehan seksual yang disangkakan pada Brigadir J. Selain itu, pilihan untuk menjadi justice collaborator sangatlah tepat.

LPSK harus melindungi Bharada E baik itu dari fisik maupun psikis. Karena mau bagaimana pun peran Bharada E sangat krusial dan membuat kasus ini menjadi terang benderang.

Pilihan sebagai justice collaborator tentu akan menjadi pertimbangan hakim untuk meringankan hukuman pada Bharada E. Selain itu, tidak menutup kemungkinan juga jika Bharada E bisa lepas dari tuntutan.

Hal itu karena Bharada E sendiri diperintah oleh atasan untuk membunuh Brigadir J. Tentu jika kita mengacu pada Pasal 51, seseorang yang diperintah atas dasar perintah jabatan tidak bisa dipidana.

Akan tetapi, untuk bisa seperti ini tim kuasa hukum harus cerdik untuk memasukan Pasal 51. Di sisi lain, hakim tentu akan memiliki pandangan tersendiri.

Semoga saja kasus ini cepat tuntas dan dibuka apa adanya seperti titah Presiden Joko Widodo. Hal itu untuk menyelamatkan citra polri yang sudah luntur di mata masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun