Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Selain Pembunuhan Berencana, Ferdy Sambo Terancam Pasal Lain yang Bisa Memberatkan

10 Agustus 2022   05:51 Diperbarui: 10 Agustus 2022   06:43 424
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Irjen Pol Ferdy Sambo resmi menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir J. | Sumber: ANTARA FOTO via kompas.com

Pengakuan Bharada E telah membuat semuanya berubah. Termasuk dugaan pelecehan seksual yang disangkakan pada Brigadir J. Selain itu, pilihan untuk menjadi justice collaborator sangatlah tepat.

LPSK harus melindungi Bharada E baik itu dari fisik maupun psikis. Karena mau bagaimana pun peran Bharada E sangat krusial dan membuat kasus ini menjadi terang benderang.

Pilihan sebagai justice collaborator tentu akan menjadi pertimbangan hakim untuk meringankan hukuman pada Bharada E. Selain itu, tidak menutup kemungkinan juga jika Bharada E bisa lepas dari tuntutan.

Hal itu karena Bharada E sendiri diperintah oleh atasan untuk membunuh Brigadir J. Tentu jika kita mengacu pada Pasal 51, seseorang yang diperintah atas dasar perintah jabatan tidak bisa dipidana.

Akan tetapi, untuk bisa seperti ini tim kuasa hukum harus cerdik untuk memasukan Pasal 51. Di sisi lain, hakim tentu akan memiliki pandangan tersendiri.

Semoga saja kasus ini cepat tuntas dan dibuka apa adanya seperti titah Presiden Joko Widodo. Hal itu untuk menyelamatkan citra polri yang sudah luntur di mata masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun