Pengakuan Bharada E telah membuat semuanya berubah. Termasuk dugaan pelecehan seksual yang disangkakan pada Brigadir J. Selain itu, pilihan untuk menjadi justice collaborator sangatlah tepat.
LPSK harus melindungi Bharada E baik itu dari fisik maupun psikis. Karena mau bagaimana pun peran Bharada E sangat krusial dan membuat kasus ini menjadi terang benderang.
Pilihan sebagai justice collaborator tentu akan menjadi pertimbangan hakim untuk meringankan hukuman pada Bharada E. Selain itu, tidak menutup kemungkinan juga jika Bharada E bisa lepas dari tuntutan.
Hal itu karena Bharada E sendiri diperintah oleh atasan untuk membunuh Brigadir J. Tentu jika kita mengacu pada Pasal 51, seseorang yang diperintah atas dasar perintah jabatan tidak bisa dipidana.
Akan tetapi, untuk bisa seperti ini tim kuasa hukum harus cerdik untuk memasukan Pasal 51. Di sisi lain, hakim tentu akan memiliki pandangan tersendiri.
Semoga saja kasus ini cepat tuntas dan dibuka apa adanya seperti titah Presiden Joko Widodo. Hal itu untuk menyelamatkan citra polri yang sudah luntur di mata masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H