Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Selain Pembunuhan Berencana, Ferdy Sambo Terancam Pasal Lain yang Bisa Memberatkan

10 Agustus 2022   05:51 Diperbarui: 10 Agustus 2022   06:43 424
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hal itu karena Ferdy Sambo dinilai telah melakukan olah TKP tidak sesuai prosedur. Salah satu yang mendapat sorotan adalah matinya rekaman CCTV.

Dengan perbuatannya itu, maka proses penyidikan menjadi lamban. Tentu apa yang dilakulan oleh Ferdy Sambo tidak etis dan berpotensi melanggar Pasal 221 poin ke-2 KUHP yang berbunyi:

Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:

Barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.

Selain Pasal 221, masih ada Pasal 233 yang bisa menjerat Ferdy Sambo atas perbuatannya itu. Pasal 233 berbunyi:

Barangsiapa dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang, akta-akta, surat-surat atau daftar atas perintah umum, terus-menerus atau untuk sementara waktu disimpan, atau diserahkan kepada seorang pejabat, atau pun kepada kepentingan umun, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun

Padahal CCTV menjadi barang bukti kuat untuk mengungkap kasus ini. CCTV bisa menjadi alat bukti petunjuk sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

Tentunya, selain penyertaan sebagaimana tercantum dalam Pasal 55 dan 56 KUHP. Jika pelanggaran kode etik tersebut mengarah pada tindak pidana Ferdy Sambo juga melanggar ketentuan Pasal 63 KUHP tentang perbarengan.

Artinya Ferdy Sambo melakukan lebih dari satu tindak pidana. Dalam hal ini adalah pembunuhan berencana, menghalang-halangi proses persidangan, dan menghilangkan barang bukti.

Selain itu, tidak menutup kemungkinan jika setelah Ferdy Sambo akan ada tersangka lain. Bisa jadi dia adalah aktor intelektual lain.

Keberanian Bharada E

Tentunya kita juga harus mengapresiasi tindakan Bharada E. Yakni Bharada E membongkar semua kejadian yang sebenarnya. Sehingga kronologi yang beredar berubah 180 derajat dari yang semestinya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun