Satu persatu tersangka kasus yang menewaskan Brigadir J terungkap. Saat ini, sudah ada empat tersangka yang ditetapkan penyidik dalam kasus ini.
Tersangka pertama adalah Bharada Richard Eliezer alias Bharada E. Bharada E berperan menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo. Bharada E dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
Tidak lama setelah itu, Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR. Peran RR dalam kasus ini adalah turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. Atas perbuatannya, Brigadir RR dijerat Pasal 340 jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
Tersangka ketiga adalah KM, yakni supir pribadi Ferdy Sambo. Peran KM dalam kasus ini adalah turut membantu dan menyaksikan penembakan korban.
Tersangka Ferdy Sambo sendiri berperan memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J. Selain itu, Ferdy Sambo juga membuat skenario palsu. Di antaranya mengambil pistol milik Brigadir J.
Pistol tersebut kemudian ditembakkan ke dinding untuk menciptakan suasana seolah-olah terjadi peristiwa penembakan di rumah dinasnya.
Ferdy Sambo dijerat penyidik dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan rencana.
Atas perbuatannya itu, Ferdy Sambo terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Dengan demikian, dapat kita simpulkan jika Ferdy Sambo adalah aktor intelektual dari kematian Brigadir J. Selain itu, Ferdy Sambo juga terancam pasal lain.
Dalam konferesni pers yang disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, timsus tengah melakukan pendalaman terkait pelanggaran kode etik profesi.