Kotak pandora kasus pembunuhan Brigadir J mulai menemui titik temu. Bharada Richard Eliezer alias Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Bharada E enggan menanggung akibat itu sendirian. Ia kemudian bernyanyi dan memberi keterangan berbeda dari sebelumnya. Menurut pengacara Bharada E, kliennya dengan legowo akan menceritakan kejadian yang sebenarnya.
Kliennya juga telah memberikan sejumlah nama yang diduga terkait dengan kasus ini. Bharada E mengaku jika ia diperintah oleh atasannya untuk menembak Brigadir J.
Dengan demikian, kronologi peristiwa yang beredar selama ini omong kosong. Begitu juga dengan dugaan Brigadir J yang berusaha melecehkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati.
Begitu juga dengan insiden aksi baku tembak, kejadian itu hanya skenario yang dibuat oleh Bharada E atas perintah atasannya. Setelah memberi keterangan yang jauh berbeda, tidak lama setelah itu muncul tersangka baru yakni Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR
Brigadir RR dijerat dengan Pasal 340 jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Jika dilihat dari pasal yang menjerat Bharada RR adalah pembunuhan berencana.
Tentu ancaman Pasal 340 jauh lebih berat dari Pasal 338. Jika mengacu pada dua pasal di atas, sudah jelas jika satu dalang sudah terbongkar yakni Brigadir RR.
Mengapa demikian? Saya hanya melihat dari Pasal 340 dan kronologi yang diceritakan Bharada E. Bisa jadi Brigadir RR merupakan salah satu dalang alias yang merencanakan, kemudian Bharada E yang mengeksekusi.
Dengan kata lain, Bharada E bukan pelaku utama pembunuhan ini. Pelaku utama jelas tersangka yang dijerat dengan Pasal 340
Penerapan Pasal 55 dan 56 KUHP yang menjerat Brigadir RR juga akan membuka tersangka baru. Seperti yang sudah saya ulas, Pasal 55 dan 56 adalah penyertaan yang mana satu tindak pidana dilakukan oleh beberapa orang.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM, Mahfud MD menyebut jika akan ada tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Hal itu disampaikan langsung oleh Mahfud MD dalam akun twitter pribadinya.
Konstruksi hukum pembunuhan Brigadir J akan tuntas di tingkat polisi (insyaallah). TSK akan diumumkan hr ini. Sdh lama sy pny impresi POLRI kita hebat dlm penyelidikan dan penyidikan. Kasus mutilasi yg mayatnya sdh terserak di berbagai kota sj bisa dibongkar. Ingat kasus Ryan?— Mahfud MD (@mohmahfudmd) August 8, 2022
Pengumuman tersangka baru ini jelas dinantikan. Apalagi pengumuman ini langsung disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Jika yang mengumumkan seorang Kapolri, tentu bukan orang sembarangan.
Dan benar saja, seperti yang sudah dikira banyak orang Ferdy Sambo resmi menjadi tersangka. Hal itu setelah timsus polri mendalami temuan baru terutama hasil olah TKP pertama.
Dalam olah TKP, terdapat beberapa kejanggalan di antaranya terkait hilangnya rekaman CCTV. Ferdy Sambo diduga berperan penting dalam menghilangkan alat bukti itu.
Sehingga proses penyidikan menjadi terhambat. Dengan kata lain, Ferdy Sambo menghalang-halangi proses penyidikan sekaligus menghilangkan barang bukti.
Selain itu, Kapolri juga menyebut jika Ferdy Sambo menyuruh Bharada E menembak Brigadir J. Ferdy Sambo kemudian memakai pistol Brigadir J untuk menembak dinding. Dengan kata lain, skenario pembunuhan Brigadir J memang sudah dipersiapkan.
Hal itu dilakukan seolah-olah agar tercipta kesan tembak menembak. Di sini ditegaskan bahwa peristiwa tembak menembak tidak ada. Hal ini sesuai dengan penuturan terbaru dari Bharada E.
Selain Ferdy Sambo, Kapori juga menyebut ada tersangka lain yakni KM. Dengan demikian, sudah ada empat tersangka yakni Bharada E, Brigadir RR, KM, dam FS.
Ada pun tersangka dalam kasus ini penyidik menjerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Pasal 340 KUHP sendiri merupakan pasal pembunuhan berencana. Ancaman pidananya bisa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Meski begitu, untuk Ferdy Sambo sendiri menurut hemat penulis masih bisa dijerat pasal lain, yakni Pasal 221 KUHP. Pasal 221 berbunyi:
"Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah: Barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian."
Akan tetapi, Kapolri sendiri masih mendalami dari sisi etik. Akan tetapi, menurut hemat penulis perbuatan tersebut jelas sudah mengarah ke pidana.
Selain pasal pembunuhan berencana, Pasal 55 dan 56 KUHP masih dikenakan. Artinya masih akan ada tersangka yang akan muncul setelah ini
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H