Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Resmi! Ferdy Sambo Menjadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Terancam Hukuman Mati!

9 Agustus 2022   19:16 Diperbarui: 9 Agustus 2022   19:46 825
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ferdy Sambo resmi menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J. | Sumber: tribunnews.com

Ada pun tersangka dalam kasus ini penyidik menjerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Pasal 340 KUHP sendiri merupakan pasal pembunuhan berencana. Ancaman pidananya bisa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Meski begitu, untuk Ferdy Sambo sendiri menurut hemat penulis masih bisa dijerat pasal lain, yakni Pasal 221 KUHP. Pasal 221 berbunyi:

"Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah: Barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian."

Akan tetapi, Kapolri sendiri masih mendalami dari sisi etik. Akan tetapi, menurut hemat penulis perbuatan tersebut jelas sudah mengarah ke pidana.

Selain pasal pembunuhan berencana, Pasal 55 dan 56 KUHP masih dikenakan. Artinya masih akan ada tersangka yang akan muncul setelah ini

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun