Ada pun tersangka dalam kasus ini penyidik menjerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Pasal 340 KUHP sendiri merupakan pasal pembunuhan berencana. Ancaman pidananya bisa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Meski begitu, untuk Ferdy Sambo sendiri menurut hemat penulis masih bisa dijerat pasal lain, yakni Pasal 221 KUHP. Pasal 221 berbunyi:
"Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah: Barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian."
Akan tetapi, Kapolri sendiri masih mendalami dari sisi etik. Akan tetapi, menurut hemat penulis perbuatan tersebut jelas sudah mengarah ke pidana.
Selain pasal pembunuhan berencana, Pasal 55 dan 56 KUHP masih dikenakan. Artinya masih akan ada tersangka yang akan muncul setelah ini
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H