Kotak pandora kasus pembunuhan Brigadir J mulai menemui titik temu. Bharada Richard Eliezer alias Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Bharada E enggan menanggung akibat itu sendirian. Ia kemudian bernyanyi dan memberi keterangan berbeda dari sebelumnya. Menurut pengacara Bharada E, kliennya dengan legowo akan menceritakan kejadian yang sebenarnya.
Kliennya juga telah memberikan sejumlah nama yang diduga terkait dengan kasus ini. Bharada E mengaku jika ia diperintah oleh atasannya untuk menembak Brigadir J.
Dengan demikian, kronologi peristiwa yang beredar selama ini omong kosong. Begitu juga dengan dugaan Brigadir J yang berusaha melecehkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati.
Begitu juga dengan insiden aksi baku tembak, kejadian itu hanya skenario yang dibuat oleh Bharada E atas perintah atasannya. Setelah memberi keterangan yang jauh berbeda, tidak lama setelah itu muncul tersangka baru yakni Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR
Brigadir RR dijerat dengan Pasal 340 jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Jika dilihat dari pasal yang menjerat Bharada RR adalah pembunuhan berencana.
Tentu ancaman Pasal 340 jauh lebih berat dari Pasal 338. Jika mengacu pada dua pasal di atas, sudah jelas jika satu dalang sudah terbongkar yakni Brigadir RR.
Mengapa demikian? Saya hanya melihat dari Pasal 340 dan kronologi yang diceritakan Bharada E. Bisa jadi Brigadir RR merupakan salah satu dalang alias yang merencanakan, kemudian Bharada E yang mengeksekusi.
Dengan kata lain, Bharada E bukan pelaku utama pembunuhan ini. Pelaku utama jelas tersangka yang dijerat dengan Pasal 340
Penerapan Pasal 55 dan 56 KUHP yang menjerat Brigadir RR juga akan membuka tersangka baru. Seperti yang sudah saya ulas, Pasal 55 dan 56 adalah penyertaan yang mana satu tindak pidana dilakukan oleh beberapa orang.