Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Resmi! Ferdy Sambo Menjadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Terancam Hukuman Mati!

9 Agustus 2022   19:16 Diperbarui: 9 Agustus 2022   19:46 825
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kotak pandora kasus pembunuhan Brigadir J mulai menemui titik temu. Bharada Richard Eliezer alias Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Bharada E enggan menanggung akibat itu sendirian. Ia kemudian bernyanyi dan memberi keterangan berbeda dari sebelumnya. Menurut pengacara Bharada E, kliennya dengan legowo akan menceritakan kejadian yang sebenarnya.

Kliennya juga telah memberikan sejumlah nama yang diduga terkait dengan kasus ini. Bharada E mengaku jika ia diperintah oleh atasannya untuk menembak Brigadir J.

Dengan demikian, kronologi peristiwa yang beredar selama ini omong kosong. Begitu juga dengan dugaan Brigadir J yang berusaha melecehkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati.

Begitu juga dengan insiden aksi baku tembak, kejadian itu hanya skenario yang dibuat oleh Bharada E atas perintah atasannya. Setelah memberi keterangan yang jauh berbeda, tidak lama setelah itu muncul tersangka baru yakni Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR

Brigadir RR dijerat dengan Pasal 340 jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Jika dilihat dari pasal yang menjerat Bharada RR adalah pembunuhan berencana.

Tentu ancaman Pasal 340 jauh lebih berat dari Pasal 338. Jika mengacu pada dua pasal di atas, sudah jelas jika satu dalang sudah terbongkar yakni Brigadir RR.

Mengapa demikian? Saya hanya melihat dari Pasal 340 dan kronologi yang diceritakan Bharada E. Bisa jadi Brigadir RR merupakan salah satu dalang alias yang merencanakan, kemudian Bharada E yang mengeksekusi.

Dengan kata lain, Bharada E bukan pelaku utama pembunuhan ini. Pelaku utama jelas tersangka yang dijerat dengan Pasal 340

Penerapan Pasal 55 dan 56 KUHP yang menjerat Brigadir RR juga akan membuka tersangka baru. Seperti yang sudah saya ulas, Pasal 55 dan 56 adalah penyertaan yang mana satu tindak pidana dilakukan oleh beberapa orang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun