Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Mengejutkan, Bharada E Mengaku Diperintah Atasan Bunuh Brigadir J

7 Agustus 2022   20:28 Diperbarui: 7 Agustus 2022   20:51 1314
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bisa jadi Bharada E melakukan itu karena terpaksa. Tentu ada relasi kuasa dalam hal ini jabatan. Jadi, Bharada E tidak bisa menolak perintah atasan karena seperti yang kita ketahui Polri memakai sistem komando.

Hanya saja perintah yang dilakukan oleh atasan jelas bertentangan dengan undang-undang. Jabatan yang ia emban justru disalahgunakan dan digunakan untuk mengintimidasi orang lain.

Maka sudahlah tepat jika Bharada E tidak dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Hal itu karena Bharada E terpaksa melakukan tindakan menghilangkan nyawa tersebut karena ada tekanan dari atasan, dalam hal ini relasi kuasa.

Menurut hemat penulis, otak di balik kejadian ini enggan kotor tangannya. Maka ia memakai tangan orang lain agar tangannya tetap bersih. Maka aktor intrlektual inilah yang seharusnya dijerat dengan Pasal 340 KUHP.

Lalu, apakah ada kemungkinan jika Bharada E bisa lepas dari kasus ini? Menurut saya kecil kemungkinannya. Jika kita melihat kembali, ada dua hal yang bisa menghapuskan sifat melawan hukum dalam tindak pidana.

Di antaranya diatur dalam Pasal 44 KUHP. Misalnya seseorang yang jiwanya terganggu maka ia tidak bisa dipidana karena unsur kesalahan tidak terdapat padannya. Dengan kata lain, ia tidak bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Hal lain yang bisa menghilangkan sifat melawan hukum adalah jika perbuatan tertentu sesuai dengan undang-undang. Misalnya seorang eksekutor hukuman mati tidak bisa dipidana karena hal itu adalah tugasnya yang dilindungi undang-undang.

Akan tetapi, tindakan menjadi justice collaborator adalah tindakan yang tepat. Jika Bharada E bisa membantu penyidik membongkar siapa saja yang terlibat bisa jadi itu akan menjadi pertimbangan hakim untuk meringankan hukuman.

Tinggal kita saksikan akan ada kejutan apa lagi dari kasus ini. Yang jelas, publik masih menunggu dalang sebenarnya di balik kematian Brigadir J. Selain itu, motif pembunuhan Brigadir J sendiri masih belum kita ketahui.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun