Kasus polisi tembak polisi masih menjadi pembicaraan hangat di masyarakat. Hal itu karena beberapa kejanggalan muncul ke permukaan publik.
Misalnya terkait matinya rekamanan CCTV, pengumuman kejadian yang telat, hingga hasil otopsi jenzah Brigadir Yoshua alias Brigadir J. Kejanggalan itulah yang membuat kasus ini menjadi perhatian publik.
Banyak masyarakat menyimpulkan jika polri seakan-akan menutupi kasus kematian Brigadir J. Selain itu, kronologi terkait kematian Brigadir J masih simpang siur.
Setelah hampir 27 hari dari insiden kematian Brigadir J, Polri akhirnya menetapkan Bharada Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ditetapkan sebagai tersangka, maka bisa kita simpulkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J pada istri Ferdy Sambo gugur.
Hal itu karena sifat yang menghapus melawan hukum yakni bela diri atau daya paksa yang dilakukan Bharada E gugur. Selain Bharada E, Ferdy Sambo juga diperiksa. Hal itu karena kejadian tersebut terjadi di rumah dinasnya.
Penyidik juga berencana akan memeriksa 25 saksi terkait insiden kematian Brigadir J. Dengan demikian, publik masih menunggu siapa tersangka selanjutnya yang akan muncul.
Ada yang menarik dalam kasus ini, yaitu penyidik men-juncto-kan Pasal 338 dengan Pasal 55 dan 56 KUHP. Perlu diketahui, Pasal 55 dan 56 mengatur tentang penyertaan. Penyertaan adalah tindak pidana yang dilakukan lebih dari satu orang.
Lantas, apa yang dimaksud dengan penyertaan? Dalam artikel ini saya akan mengulas sedikit Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Sekilas tentang penyertaan
Secara garis besar, penyertaan (deelneming) adalah satu tindak pidana yang dilakukan lebih dari satu pelaku. Penyertaan kebalikan dari concursus atau perbarengan, yakni satu orang melakukan beberapa tindak pidana.