Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Holywings Dianggap Cuci Tangan: Tolak Perintah Atasan jika Ada Indikasi Pelanggaran Hukum

28 Juni 2022   05:55 Diperbarui: 28 Juni 2022   09:33 272
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Maka karyawan hanya memilih, apakah ia akan rela dipecat atau menuruti perintah atasannya meski harus melanggar hukum.

Jika si karyawan memilih perintah atasan, maka ia tidak bisa dipidana karena adanya tekanan dari atasan berupa ancaman pemecatan. Di sini kondisi karyawan jauh lebih lemah karena posisi jabatan yang berbeda.

Ketiga, karena keadaan darurat. Berbeda dengan keadaan relatif, dalam keadaan darurat ini orang terpaksa itu sendiri yang memilih peristiwa pidana mana yang akan ia lakukan.

Misalnya seorang pemadam kebakaran yang merusak kaca demi menyelamatkan orang lain. Meski merusak kaca masuk ke dalam pidana, tetapi hal itu terpaksa dilakukan demi menyelamatkan orang lain.

Dari tiga jenis daya paksa di atas, jika dalam kasus Holywings si atasan yang meminta konten promosi tersebut dan disertai ancaman, jelas termasuk ke dalam daya paksa alternatif.

Dalam kondisi itu, tentu karyawan hanya dihadapkan pada dua pilihan, yaitu dipecat atau melakukan perbuatan yang atasan minta. Maka karyawan tersebut seharusnya tidak bisa dipidana.

Tulisan ini bukan berarti bermaksud menyudutkan pihak Holywings. Tentu tujuan tulisan ini agar kita umumnya karyawan menjadi tahu terkait regulasi.

Lebih dari itu, tulisan ini tidak lebih hanya ingin membahas "daya paksa" dalam kasus Holywings, tentu ini hanya asumsi pribadi dan sekali lagi tidak bermaksud menyudutkan pihak manapun.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun