Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Rencana Cuti Melahirkan 6 Bulan, Apresiasi atau Mendiskreditkan Pekerja Perempuan?

24 Juni 2022   08:40 Diperbarui: 24 Juni 2022   13:34 411
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dalam RUU KIA juga diatur cuti bagi suami yang mendampingi istri melahirkan selama 40 hari. | sumber: kompas.com

Jika RUU KIA disahkan maka akan berakibat pada perubahan aturan turunan dari dua induk undang-undang, yakni Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.

Tentunya agar implementasi RUU KIA berjalan baik, maka seluruh undang-undang beserta aturan turunannya harus diselaraskan dengan RUU KIA. Jika tidak demikian, maka akan menimbulkan dualisme undang-undang.

Jadi, rencana tersebut harus diikuti penyelarasan dengan undang-undang lain yang secara langsung terkena dampak diberlakukannya RUU KIA.

Apresiasi atau mendiskreditkan?

Tentu kita patut mengapresiasi rencana di atas. Pasalnya dari sisi kesehatan ibu dan bayi akan terjamin. Sehingga kebutuhan ASI bagi bayi bisa terjamin.

Selain itu, ibu juga akan memiliki waktu yang lebih lama dengan bayi. Meski patut diapresiasi, rencana tersebut harus penuh perhitungan yang matang. Terutama akibat yang ditimbulkannya.

Dalam RUU KIA, ketentuan pembayaran cuti enam bulan untuk tiga bulan pertama dibayar penuh, kemudian tiga bulan berikutnya dibayar sebesar 75%.

Tidak sedikit pengusaha yang menyarankan agar rencana ini dikaji lebih dalam. Apalagi rencana tersebut akan berdampak pada finansial perusahaan.

Bertambahnya durasi cuti melahirkan dan cuti bagi suami selama 40 hari tentu bisa memberatkan keuangan perusahaan. Apalagi tidak semua perusahaan memiliki keuangan yang kuat.

Dalam RUU KIA juga diatur cuti bagi suami yang mendampingi istri melahirkan selama 40 hari. | sumber: kompas.com
Dalam RUU KIA juga diatur cuti bagi suami yang mendampingi istri melahirkan selama 40 hari. | sumber: kompas.com

Lain lagi jika rencana ini juga diterapkan pada ASN. Tentu untuk finansial akan lebih terjamin karena gaji seorang ASN diatur melalui APBN.

Akan tetapi tidak demikian dengan perusahaan swasta yang tentu kondisi keuangannya tidak semua stabil. Pada akhirnya kebijakan ini ditakutkan akan mendiskreditkan pekerja wanita.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun