Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Setelah 6 Tahun Menanti, Akhirnya RUU TPKS Disahkan

16 April 2022   13:02 Diperbarui: 16 April 2022   13:03 495
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Grafik kasus kekerasan seksual pada tahun 2021. | Source: Katadata.co.id

Di dalam pasal 75, terdapat satu ketentuan pengecualian melakukan aborsi. Alasan pertama adalah adanya alasan medis, dan alasan kedua adalah korban perkosaan.

Jaminan bagi korban perkosaan untuk melakukan aborsi juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi.

Aturan lainnya adalah peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pelatihan dan Penyelenggaraan Aborsi atas Indikasi kedaruratan Medis dan Kehamilan Akbiat Perkosan.

Meski ada payung hukumnya, mereka yang mendapatkan pengecualian itu sering kali sulit mendapatkan layanan aborsi yang aman. Sehingga, opsi yang dipakai adalah aborsi illegal seperti minum obat-obatan.

Di dalam Pasal 194 UU Kesehatan diatur larangan mengenai aborsi jika tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 75 yang berbunyi:

Setiap orang yang sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dakam Pasal 75 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah.

Pasal 194 di atas menjadi pertanyaan, khususnya pribadi penulis sendiri. Frasa setiap orang itu, siapa saja. Apakah mereka yang memaksa melakukan aborsi termasuk ke dalam frasa setiap orang tadi atau tidak?

Jika melihat rumusannya, maka tidak diatur dengan tegas tentang si pemaksa aborsi. Aturan lain yang merujuk itu terdapat dalam Pasal 347 dan 348 KUHP.

Meski tidak disebut pemaksaan aborsi, akan tetapi di dalam kedua pasal itu terdapat frasa “tanpa persetujuan” dan “persetujuan.”

Frasa tanpa persetujuan sendiri bisa diartikan adanya pemaksaan aborsi. Untuk itu, sama halnya dengan perkosaan, pengaturan aborsi harus sejalan dengan UU TPKS yaitu perlindungan bagi korban.

Implementasi

Hal terpenting dalam penegakkan hukum adalah impelementasi agar tercipta keadilan. Untuk menciptakan hukum yang adil, menurut hemat penulis ada dua syarat yang harus dipenuhi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun