Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Setelah 6 Tahun Menanti, Akhirnya RUU TPKS Disahkan

16 April 2022   13:02 Diperbarui: 16 April 2022   13:03 495
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di dalam draf terbaru, sebetulnya perkosaan diatur dalam Pasal 4 ayat 2. Perkosaan sendiri termasuk dalam tindak pidana kekersan seksual hanya saja tidak diatur mengenai ancaman hukumannya. Untuk aborsi sendiri memang tidak diatur dalam RUU TPS yang disahkan oleh DPR.

Alasan pemerintah menarik dua jenis tindak pidana tersebut karena keduanya telah diatur dalam RUU KUHP. Hal itu agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pengaturannya.

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Hiariej.

“Kita kemudian menyempurnakan rumusan mengenai aborsi dan pemerkosaan di dalam RUU KUHP itu.” (CNN Indonesia)

Hal itu tentu menjadi pertanyaan, mengapa  perkosaan dikeluarkan dari RUU TPKS. Padahal, RUU KUHP adalah aturan hukum yang bersifat umum (lex genaralis) dan RUU TPKS adalah aturan yang bersifat khusus (lex specialis).

Artinya, setiap tindak pidana kekerasan seksual seharusnya diatur secara mendetail di dalam aturan yang lebih khusus. Kekhususan lain yang diatur dalam aturan khusus adalah dari sisi pidana yang diatur.

Di mana, pidana yang diatur dalam aturan khusus jauh lebih berat daripada pidana yang diatur dalam aturan umum.

Meski begitu, nantinya jika sudah ditentukan rumusan yang tepat terkait perkosaan dalam RUU KUHP, sebaiknya selaras pengaturannya dengan RUU TPKS.

Sehingga, penegak hukum nantinya dalam menindak kasus perkosaan akan memakai aturan yang lebih khusus yaitu RUU TPKS. Dan tentunya, poin yang lebih penting adalah RUU TPKS berpihak pada korban.

Grafik kasus kekerasan seksual pada tahun 2021. | Source: Katadata.co.id
Grafik kasus kekerasan seksual pada tahun 2021. | Source: Katadata.co.id

Hal ini berbeda dengan RUU KUHP yang hanya berfokus pada pelaku saja. Untuk aborsi sendiri sudah daitur dalama UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun