Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Pemilu 2024, Arena Kontestasi bagi Partai Politik Baru

8 Maret 2022   11:41 Diperbarui: 10 Maret 2022   06:56 610
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Partai politik baru harus bertarung memperebutkan kursi di parlemen pada pemilu 2024 mendatang. | Sumber: Kompas/Handining

Huru hara pemilu 2024 semakin ramai tak kala sejumlah ketua partai politik mengajukan agar pemilu 2024 ditunda. Cak Imin adalah orang pertama yang memulai usulan itu.

Usulan Cak Imin kemudian diikuti oleh Ketua Partai Golkar yaitu Airlangga Hartanto dan Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan.

Alasan yang digunakan secara umum adalah kondisi ekonomi yang masih belum pulih karena pandemi, aspirasi rakyat, dan kepuasan masyarakat terhadap kinerja Presiden Joko Widodo.

Presiden Joko Widodo sendiri menyebut jika wacana penundaaan pemilu merupakan aspirasi dan bagian dari demokasi. Meski begitu, dalam beberapa kesempatan Pak Jokowi menyebut bahwa beliau taat konstitusi.

Artinya pemilu akan digelar sebagaimana mestinya yaitu lima tahun sekali. Selain itu, jadwal pemilu 2024 sendiri sudah ditetapkan yaitu tanggal 14 Februari 2024.

Baca juga: Alasan Logis Menolak Pemilu 2024 Ditunda

Seharusnya keputusan yang sudah dibahas oleh Pemerintah, KPU, dan DPR tidak boleh digoreng lagi. Hal itu hanya akan menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat.

Lebih dari itu, pemilu sendiri lazim diikuti oleh partai politik. Khususnya partai baru. Dalam beberapa edisi pemilu sebelumnya, keberadaan partai baru menjadi warna tersendiri.

Pun begitu dengan pemilu 2024 nanti, sejumlah partai baru tengah mempersiapkan diri untuk berkontestasi dalam pemilu 2024 guna mendapat suara di parlemen.

Jalan Terjal

Konstitusi kita mengamanatkan partai politik untuk mengisi pos kekuasaan dalam pemerintahan. Misalnya dalam mengisi kursi DPR dan DPRD, hal itu diatur dalam Pasal 22E ayat 3 UUD 1945.

Maka tidak heran dalam setiap pemilu selalu muncul partai baru. Namun, nasib partai baru tidak selalu sama, ada yang lolos langsung ke parlemen, ada yang tidak lolos ke parlemen, bahkan ada yang tidak lolos verifikasi KPU.

Keberadaan partai politik dalam pemilu memang tidak bisa dipisahkan. Hal itu karena partai politik merupakan peserta pemilu. Bahkan, pada pemilu 1999 jumlah partai politik mencapai 48 partai.

Peserta pemilu 1999 menjadi yang terbanyak pasca reformasi. Pun begitu dengan gelaran pemilu 2024, partai politik baru mulai tumbuh bak jamur pada musim hujan.

Dari beberapa partai politik baru tersebut, dapat kita kategorikan dalam beberapa bentuk. Pertama adalah partai baru yang tercipta dari pecahan partai lama.

Partai baru ini didirikan oleh figur-figur yang memilih angkat kaki dari partai sebelumnya. Misalnya Partai Ummat yang digagas oleh Amien Rais dan Partai Gelora yang digagas oleh Anis Matta.

Seperti yang diketahui, Amien Rais merupakan bagian dari Partai Amanat Nasional (PAN) sedangkan Anis Matta pernah menjadi bagian dari PKS.

Keberadaan partai pecahan seperti ini bukan hal baru, bahkan beberapa partai langsung lolos ke parlemen. Misalnya partai Nasdem dan Gerindra yang semula para tokoh di baliknya adalah bagian dari Golkar.

Kemunculan partai ini tidak lain karena tokoh-tokoh tersebut sudah tidak sejalan dengan partai lama. Atau bisa juga terjadi karena konflik internal di tubuh partai tersebut.

Kategori kedua adalah partai baru yang lahir dari tujuan tokoh atau partai yang telah ada sebelumnya. Misalnya Partai Prima yang diprakrasai oleh Partai Rakyat Demokratik (PRD) yang menentang orde baru.

Selain Partai Prima, Partai Buruh juga siap berkontestasi pada pemilu 2024 begitu juga dengan Masyumi Reborn. Keberadaan dua partai tersebut telah ada sebelumnya dan siap untuk berkontestasi pada pemilu 2024. 

Ada juga Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Partai ini diisi oleh loyalis Anas Urbaningrum dan PKN bisa saja menjadi kendaraan politik bagi Anas pada pemilu 2024 nanti.

Meski begitu, ada jalan terjal yang harus dilewati partai baru agar bisa menduduki kursi di parlemen. Jalan terjal pertama adalah verifikasi faktual KPU.

Selain itu, parpol baru harus memenuhi syarat sebagaimana tercantum dalam Pasal 173 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Misalnya partai tersebut harus memiliki status berbadan hukum. Memiliki kepengurusan total di kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan sebanyak 75 persen.

Memiliki kepengurusan total di kecamatan 50 persen di kabupaten/kota yang bersangkutan. Keterwakilan perempuan juga harus dilibatkan yakni sebanyak 30 persen di kepengurusan parpol tingkat pusat.

Berkaca pada pemilu 2019 lalu, masalah verifikasi faktual menjadi persoalan beberapa parpol baru. Meski telah berstatus badan hukum tetap, akan tetapi dari sisi keanggotaan dan kepengurusan di daerah tidak terpenuhi.

Sehingga partai baru tersebut tidak bisa berkontesatasi pada pemilu 2019. Beberapa partai tersebut di antaranya Partai Idaman, Partai Indonesia Kerja, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), dan Partai Bhinneka. 

Selain verifikasi faktual, jalan terjal kedua yang harus dilewati parpol baru pada pemilu 2024 adalah adanya ambang batas parlemen (parliamentary threshold). 

Ilustrasi ambang batas parlemen. | Source: KOMPAS.COM
Ilustrasi ambang batas parlemen. | Source: KOMPAS.COM

Ambang batas parlemen digunakan sejak pemilu 2009. Hal itu diatur dalam UU No. 10 Tahun 2008 yang mengatur ambang batas parlemen sebanyak 2.5 persen.

Pada pemilu 2009, diikuti sebanyak 38 partai politik nasional dan 6 partai lokal Aceh. Sebanyak 29 partai nasional tidak lolos ke parlemen dan hanya 9 partai saja yang lolos ke parlemen.

Pada pemilu 2014, ambang batas parlemen naik 1 persen yakni menjadi 3.5 persen. Hal itu diatur dalam UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum.

Dari 12 partai politik nasional yang ikut serta pada pemilu 2014, sebanyak 10 partai lolos ke parlemen dan 2 partai tidak lolos.

Sementara itu, pada pemilu 2019 lalu, ambang batas parlemen kembali naik menjadi 4 persen. Hal itu diatur dalam Pasal 414 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dari 16 partai politik nasional yang ikut serta, sebanyak 9 partai politik lolos ke parlemen dan 7 partai politik tidak lolos ke parlemen. Dari 7 partai politik yang tidak lolos, empat di antaranya ialah partai baru pada pemilu 2019.

Keempat partai baru tersebut ialah Partai Garuda, Partai Berkaya, Partai Perindo, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Pada pemilu 2024 nanti, UU Pemilu tidak direvisi sehingga ambang batas parlemen akan tetap sama dengan pemilu 2019 yakni 4 persen.

Berkaca pada hasil pemilu tersebut, setidaknya dua jalan terjal harus bisa dihadapi oleh parpol baru yang akan berkontestasi pada pemilu 2024.

Nyatanya, jika satu partai sudah lolos verifikasi faktual dari KPU, tetapi banyak yang gagal maju ke parlemen meski kampanye partai sering dilakukan di tv nasional.

Berkaca pada partai politik baru yang bisa lolos pada pemilu pertamanya, setidaknya ada dua faktor yang menjadi kunci partai tersebut bisa masuk parlemen.

Faktor pertama adalah adanya tokoh sentral yang kuat dalam partai. Misalnya di Gerindra, keberadaan Prabowo Subianto menjadi magnet tersendiri sehingga Gerindra menjadi partai besar saat ini.

Faktor kedua adalah SDM yang mumpuni, hal ini dicontohkan oeh Partai Nasdem yang selalu masuk parlemen, bahkan menjadi lima besar pada pemilu.

Kedua faktor itu harus dipenuhi oleh partai baru yang akan berkontestasi pada pemilu 2024. Jadi, menarik untuk dilihat bagaimana sepak terjang partai baru tersebut.

Terlebih lagi Partai Ummat dan Partai Gelora. Dua figur di balik partai tersebut adalah orang besar bahkan menjadi tokoh reformasi. 

Selain itu, partai baru tersebut harus memanfaatkan suara kaum muda. Apalagi kaum muda menjadi basis suara yang banyak. Artinya parpol harus bisa merebut hati anak muda agar mereka lebih melek dengan politik.

Jika basis suara anak muda bisa diakomodir dengan baik, bukan tidak mungkin partai baru tersebut akan bersaing di parlemen dan tentu akan memberi warna tersendiri pada dunia politik Indonesia.

Baca juga: Presidential Threshold, Batu Sandungan Pencapresan

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun