Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Presidential Threshold: Batu Sandungan Pencapresan

26 Februari 2022   09:39 Diperbarui: 8 Maret 2022   11:04 273
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi ambang batas presiden. | Source: KOMPAS.COM

Partai dengan perolehan suara kecil akhirnya lebih memilih berkoalisi dengan partai suara besar karena tentu ada jatah kursi menteri, katakanlah begitu.

Hal berbeda akan terjadi jika ambang batas tidak ada. Mungkin saja akan ada alternatif calon lain yang bisa memberi banyak pilihan pada masyarakat.

Berkaca di negara lain yang menganut sistem presidensial, ambang batas presiden tidak dikenal misalnya di Amerika Serikat.

Beberapa kalangan menilai, jika ambang batas presiden nol justru akan memuculkan banyak calon. Namun, faktanya tidak demikian.

Dalam tulisannya, Djayadi Hanan menyebut negara yang tidak menganut ambang presiden tidak selalu memunculkan banyak calon.

Di Peru misalnya, pada 2016, capres dan cawapresnya ada 18 pasangan. Sebagian besar dari pasangan ini kemudian mengundurkan diri, lalu akhirnya hanya enam pasangan yang terus berkompetisi.

Tentu ada beberapa faktor mengapa beberapa pasangan mengundurkan diri. Misalnya elektabilitas yang rendah atau popularitas pertahana.

Berkaca pada Pemilu 2019 lalu, adanya ambang batas presiden justru membuat masyarakat menjadi terkotak-kotak. Polarisasi masyarakat tersebut begitu terasa bahkan tidak sedikit yang memakai politik identitas.

Pada akhirnya masyarakat terpecah menjadi dua kubu. Tentu saja polarisasi semacam itu tidak baik untuk dilanggengkan. Polarisasi tersebut tercipta karena ambang batas 20 persen.

Selain itu, jika kita melihat pada enam gugatan yang diputus MK hari itu, MK menyebut jika pemohon sebagai individu tidak memiliki kedudukan hukum.

Untuk itu, partai baru atau partai kecil yang memperoleh suara minim pada Pemilu 2019 bisa mencoba untuk menguji ambang batas presiden di MK.

Jika individu dinilai tidak memiliki legal standing, maka menarik jika partai yang mengajukan permohonan tersebut. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun