Apalagi dalam penetapan status tersangka tidak sejalan dengan undang-undang. Untuk itu, praperadilan menjadi cara bagi Nurhayati untuk mencari keadilan.
Semoga saja Nurhayati mendapatkan keadilan sebagaimana mestinya. Di luar itu, kasus ini seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi penegak hukum, jangan sampai kasus ini menjadi preseden yang buruk.
Tentu saja jika ini terus berlanjut maka akan menghambat pemberantasan kasus korupsi itu sendiri. Tentu saja hal ini jauh dari cita-cita reformasi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H