Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Ironi Pelapor Kasus Korupsi yang Berakhir Menjadi Tersangka

22 Februari 2022   18:53 Diperbarui: 23 Februari 2022   14:32 1716
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut penyidik, seharusnya Nurhayati memberikan uang tersebut pada kasi terlebih dahulu. Akan tetapi, Nurhayati langsung menyerahkan dana kegiatan desa tersebut kepada Kepala Desa secara 16 kali atau selama tiga tahun.

Berdasarkan hal itulah yang membuat Nurhayati kini berposisi sebagai tersangka. Dengan kata lain, Nurhayati turut terlibat dalam kasus tersebut.

Pelapor Dilindungi

Melihat hal tersebut, sungguh ironi ketika ada warga negara yang peduli dengan korupsi justru mendapat perlakuan tidak adil. Tentu hal ini menjadi pertanyaan banyak pihak mengapa bisa demikian.

Padahal sejatinya kedudukan saksi, korban, saksi pelaku dan atau pelapor kedudukannya wajib dilindungi. Bahkan, mereka tidak bisa dituntut baik secara perdata maupun pidana karena kesaksiannya selama dengan itikad baik.

Hal itu jelas termaktub dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang berbunyi:

Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik.

Jika dalam perjalanannya, seorang saksi, korban, saksi korban, maupun pelapor dituntut atas kesaksian atau pelaporan maka harus ditunda terlebih dahulu sebelum pidana pokok diputus dengan kekuatan hukum tetap.

Hal itu ditegaskan dalam Pasal 10 ayat 2 UU LPSK yang berbunyi: 

Dalam hal terdapat tuntutan hukum terhadap Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikan, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan atau ia berikan kesaksian telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Dari uraian di atas, tentu penyidik tidak memperhatikan hal ini. Tentu saja apa yang dilakukan penyidik menciderai rasa keadilan.

Memang pada dasarnya, siapapun bisa menjadi tersangka asalkan ditemukan dua alat bukti yang sah. Namun, dalam kasus ini penyidik tidak bisa menetapkan Nurhayati sebagai tersangka begitu saja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun