Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mencoba Meluruskan Vonis Percobaan Rachel Venya

20 Desember 2021   20:00 Diperbarui: 20 Desember 2021   20:40 262
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rachel Venya. Sumber: KOMPAS.com

Menulis vonis Rahcel Venya yang sudah basi memang kurang menarik. Tapi, ada satu alasan mengapa saya ingin mengulas masalah ini dan ditulis dalam artikel kali ini. 

Vonis percobaan Rachel Venya dengan pertimbangan sopan mendapat sorotan dari netizen. Banyak publik figur yang secara terang-terangan menyindir vonis tersebut. 

Selain publik figur, banyak juga netizen yang menyindir pertimbangan hakim tersebut. Ada satu meme yang membandingkan seorang nenek sampai memohon pada hakim, tapi tetap divonis penjara karena mencuri. 

Beberapa komedian pun menyindir hal ini dalam aksi komedinya. Atau sekedar cuap ria di twitter. Maklum saja, vonis yang diterima Rachel Venya dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan. 

Dngan alasan sopan Rachel Venya divonis 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan dan denda 40 juta. Dengan vonis itu, Rachel tidak perlu menjalani masa penjara. 

Sayangnya, bagi saya ada yang keliru dalam memahami vonis tersebut. Salah satunya terkait pertimbangan hakim yang dinilai janggal. 

Saya sendiri merasa gemas dengan meme atau tweet tersebut. Untuk itu, saya akan mencoba mengulas di sini sesuai dengan kapasitas saya.

Di sini, saya bukan seorang pembela Rachel, tapi hanya ingin meluruskan persepsi yang selama ini keliru dan terus berkeliaran di publik. 

Vonis percobaan

Rachel Venya divonis 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan serta denda 40 juta. Maksud dari masa percobaan adalah, selama 8 bulan itu Rachel harus taat hukum dan tidak boleh melanggar hukum. 

Jika dalam masa percobaan itu Rachel melanggar hal yang sama, maka langsung dipenjara selama 4 bulan tanpa harus sidang lagi. Tapi, masa percobaan ini salah diartikan dengan menyebut bebas. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun