Di dalam kasus HW, jelas kiranya jika korban lebih dari satu bahkan 12 orang. Tentu saja perbuatan itu menimbulkan trauma berat, bahkan karena masih di bawah umur, bisa berakibat fatal bagi organ reproduksi korban.Â
Maka, bagi saya hukuman yang setimpal bagi HW adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup. Atau, jika tidak hukuman mati maka bisa dikenakan hukuman tambahan berupa hukuman kebiri.
Di dalam ayat 7 dijelaskan, hukuman kebiri dikenakan pada mereka yang melanggar ketentuan Pasal 81 ayat 5. Jadi, secara unsur pidananya, pelaku HW bisa dikenakan hukuman tambahan, yaitu hukuman kebiri dan pemasangan alat pendeteksi.Â
Selain itu, Indonesia pernah menerapkan hukuman kebiri pada pelaku kekerasan seksual anak. Muh Aris (22) sebagai orang pertama di tanah air yang menerima hukuman kebiri kimia.
Aris divonis bersalah karena melakukan kejahatan seksual terhadap anak-anak. Vonis itu dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada 2 Mei 2019.
Sama seperti HW, Aris dijerat dengan Pasal 81 UU Perlindungan Anak. Majelis hakim kemudian memberikan hukuman tambahan yaitu kebiri kimia. Seharusnya, hal yang sama juga belaku pada HW.Â
Apalagi, HW bertindak sebagai pendidik yang seharusnya menjadi contoh bagi muridnya. Putusan hakim itu bisa menjadi acuan bagi majelis hakim untuk memberi hukuman tambahan yaitu kebiri kimia.Â
Jadi, selain hukuman penjara maka HW pantas diberi hukuman tambahan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi. Identitas HW juga perlu dibuka pada publik agar masyarakat tahu dan waspada dan tidak terkecoh lagi dengan statusnya sebagai pemuka agama.Â
Persoalan HAM
Sebagian kalangan menilai hukuman kebiri pantas diberikan pada HW. Tapi, tidak semua orang memiliki pandangan yang sama, terutama jika menyangkut hak asasi manusia.Â
Pada dasarnya, pidana bahkan hanya menahan seseorang di balik jeruji adalah perampasan hak asasi seseorang. Namun, jika ditarik kembali lebih dalam, pidana adalah perampasan hak asasi yang legal.
Hal itu karena ada aturan dan regulasinya. Selain itu, pencabutan hak asasi tersebut karena konsekuensi atas perbuatan yang dilanggar oleh seseorang. Itu artinya, selain ada hak terdapat juga kewajiban yang harus kita lalukan sebagai manusia.Â