Pesantren yang seharusnya menjadi rumah untuk belajar, berubah seperti kandang macan yang diisi oleh macan kelaparan. Nahas, bukannya ilmu yang didapat, kehormatan perempuan yang justru direnggut.Â
Citra HW sebagai pemuka agama membuat orang percaya bahwa orang yang paham agama akan saleh. Tapi, citra itu hancur, perbuatan tersebut tidak mencerminkan diri sebagai seorang pemuka agama.
Perbuatan itu tak ubahnya bak binatang yang hanya sekedar hidup dan bersetubuh. HW yang secara posisi sebagai guru seolah memiliki kuasa atas muridnya. Si murid, seakan tidak bisa menentukan pilihan sendiri.
Perberat Hukuman
Korban HW adalah anak di bawah umur. Jadi, sudah sepantasnya ia dijerat dengan UU Perlindungan Anak. Menurut sumber yang saya baca, jaksa memakai Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014.
Akibat perbuatan bejatnya itu, HW terancam hukuman penjara 20 tahun. Namun, jika dilihat dari akibat yang ditimbulkan HW, sudah setimpalkah ancaman itu?Â
Penulis sendiri merasa hal itu belum cukup. Perlu diingat, walaupun hamil tapi menurut undang-undang, korban adalah anak-anak. Hal itu membuat kasus ini menjadi delik khusus.
Oleh karena itu hukuman yang dijatuhkan haruslah berat. Selain hukuman penjara, hukuman kebiri bisa menjadi opsi untuk memperberat hukuman pelaku.Â
Indonesia sendiri sudah memiliki payung hukumnya, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016. Ada beberapa alasan yang menurut hemat penulis, HW pantas diberi hukuman lebih berat bahkan kebiri.
Di dalam Pasal 81 UU No. 1 Tahun 2016, ada ketentuan yang bisa memberatkan pelaku kekerasan seksual anak.
Di dalam ayat 3 dijelaskan, apabila dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang memiliki hubungan keluarga, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, maka hukuman ditambah 1/3.
Kemudian di dalam ayat 5 dijelaskan apabila menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.