Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Menilik Kans Partai Buruh dalam Pemilu 2024

6 Oktober 2021   09:54 Diperbarui: 6 Oktober 2021   16:26 595
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada tanggal 4-5 Oktober 2021, beberapa serikat buruh di Indonesia melakukan kongres yang digelar di Jakarta. Hasil dari kongres tersebut adalah dibentuknya Partai Buruh. 

Tidak hanya itu, dalam kongres tersebut Saiq Iqbal ditunjuk sebagai ketua parpol. Tentu kita tidak asing dengan sosok Said, dirinyalah yang menjadi motor dalam menggerakkan buruh selama ini. 

Misalnya dalam aksi menolak RUU Cipta Kerja, ada peran Said di balik para buruh yang turun ke jalanan waktu itu. Logis kiranya menunjuk Said sebagai ketua karena Said cukup dikenal, khususnya bagi buruh. 

Partai Buruh kali ini diinisiasi oleh empat serikat pekerja terbesar di Indonesia, yaitu Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), dan Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI).

Menurut beberapa sumber, ada sekitar 50 serikat pekerja yang bergabung dalam Partai Buruh yang baru kali ini. Tidak hanya dari kalangan buruh, petani, guru honorer, bahkan gerakan perempuan Indonesia juga disebut masuk ke dalam Partai Buruh. 

Peluang

Ada yang menarik dari komponen Partai Buruh kali ini. Tentu saja Partai Buruh kali ini tidak hanya terdiri dari kalangan kaum kerah biru saja, tapi ada petani, guru honorer/swasta, aktivis lingkungan, dan gerakan perempuan. 

Dari latar belakang tersebut setidaknya mempunyai satu tujuan yang sama. Tentu saja kekalahan telak atas lolosnya RUU sapu jagat omnibus law yang saat ini sudah sah menjadi undang-undang. 

Beberapa usaha sudah dilakukan terutama oleh kaum buruh. Dari turun ke jalan sampai proses hukum melalui Mahkamah Konstitusi, tetapi semua itu hasilnya nihil. 

Selain itu, isu perempuan, lingkungan, kesejahteraan guru honorer sampai saat ini menjadi isu yang terus berkembang. Suara mereka hanya sebatas di jalan saja dan setelah itu hilang tertiup angin. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun