Lalu seperti apa sanksinya? Untuk pelanggaran ringan meliputi teguran baik lisan maupun tertulis. Sedangkan sanksi pelanggaran sedang meliputi pemindahan keanggotaan alat kelengkapan DPR.
Sanksi lain dari pelanggaran sedang adalah pemberhentian jabatan dari pimpinan DPR atau alat kelengkapan DPR.
Sanksi pelanggaran berat adalah pemberhentian sementara selama tiga bulan atau diberhentikan dari keanggotaan DPR.Â
Jadi, perihal kehadiran sendiri sudah diatur seperti itu. Sebelumnya aturan perihal tidak hadir sendiri masih terdapat celah dan dikelabui oleh anggota dewan kita.Â
Tidak salah memang, anggota DPR memang tugasnya membuat aturan dan tentunya mereka juga pasti mempunyai cara untuk mengelabuinya.Â
Dalam Peraturan DPR No. 1 Tahun 2010 disebutkan, jika anggota DPR tidak hadir 6 kali berturut-turut dalam rapat, maka dapat diberhentikan.Â
Seperti yang sudah saya jelaskan di atas, para anggota dewan pintar mengelebui aturan itu. Tinggal tidak hadir 5 kali berturut-turut hari keenam masuk.Â
Nah hari selanjutnya bolos lagi seperti cara di atas. Itulah celah yang saya maksud. Jadi, untuk mengantisipasi hal itu maka dibuatlah aturan seperti di atas.Â
Jadi dihitung secara kumulatif apakah sudah mencapai 40 persen atau tidak. Terkait cara DPR mengelabui aturan, saya jadi teringat dengan apa yang dosen saya katakan saat kuliah.Â
Orang yang tidak tahu hukum pasti takut karenanya. Lain lagi dengan orang yang tahu hukum, mereka akan mencari segala cara untuk menemukan celah agar bisa dikelabui.Â
Bisa jadi cara yang sama dilakukan oleh PNS nanti. Aih saya jadinya memberikan tips begitu. Yang jelas, sanksi adalah salah satu cara untuk menumbuhkan rasa disiplin.Â