Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

PNS Bolos Dipecat, Bagaimana dengan Anggota DPR?

20 September 2021   09:54 Diperbarui: 21 September 2021   17:37 198
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi PNS. Sumber Foto: Fransiskus Simbolon/(KOMPAS.com)

Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan salah satu profesi yang cukup diminati oleh masyarakat Indonesia. Hal itu bisa dilihat setiap kali pendaftaran CPNS dibuka. 

Untuk pendaftaran CPNS tahun ini saja setidaknya 4 juta orang mencoba peruntungan menjadi seorang PNS. tidak hanya itu, sebagian orang memandang PNS sebagai profesi yang menjanjikan. 

Bahkan, di beberapa daerah seorang PNS masuk dalam list pertama sebagai menantu idaman. Salah satu alasannya karena biaya hidup terjamin. Karena berbagai faktor itulah banyak masyarakat kita tertarik dengan profesi ini. 

Menjadi seorang PNS tentu harus siap dengan segala konsekuensi yang diterima. Misalnya dinas ke luar kota bahkan ditempatkan jauh dari kampung halaman. 

Tentu saja hal itu cukup berat bagi sebagian orang karena harus jauh dari keluarga. Tidak heran, momen mudik menjadi salah satu hal yang paling ditunggu. 

Sayangnya setelah mudik tersebut, para PNS ini seringkali kebablasan, cuti yang diberikan instansi sering diperpanjang dengan berbagai macam alasan. Jadilah pada saat hari pertama kerja banyak PNS bolos. 

Bolosnya PNS ini menjadi perhatian bapak Joko Widodo. Pak Jokowi baru-baru ini mengeluarkan aturan bahwa PNS yang bolos siap-siap untuk dipecat. Hal ini merupakan salah satu cara untuk mendisiplinkan para PNS. 

Sebagai pelayan publik, tentunya kinerja para PNS harus optimal. Perihal sanksi tersebut diatur lebih rinci dalam PP No. 94 Tahun 2021. 

Di dalam Pasal 11 PP tersebut diatur jika seorang PNS tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut tanpa alasan yang sah, maka dapat diberhentikan secara hormat.

Berbicara soal bolos kerja, tentu ada satu instansi yang menjadi sorotan. Apalagi jika bukan DPR. Hal yang lumrah ketika masa reses atau masa kampanye, para anggota dewan kita banyak yang bolos. 

Tentu ini menjadi pertanyaan apakah DPR juga dikenakan sanksi serupa dengan PNS atau tidak. Untuk menjawab itu, terlebih dahulu kita harus tahu perbedaan PNS dengan pejabat negara. 

Di dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian dijelaskan secara jelas perbedaan Pegawai Negeri dan Pejabat Negara. 

Pegawai Negeri ialah warga negara yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat berwenang dan diberi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya.

Sedangkan pejabat negara adalah pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara sebagaimana tercantum dalam UUD 1945, atau pejabat lain yang ditentukan oleh undang-undang. 

Kranenburg berpendapat, perbedaan antara pegawai negeri dan pejabat negara adalah dari pengangkutannya. Pegawai negeri diberi tugas tertentu, sedangkan pejabat negara secara garis besar mewakili negara.

Jadi dapat disimpulkan bahwa anggota DPR adalah pejabat negara. Hal tersebut karena DPR merupakan lembaga tinggi negara, selain itu para anggota DPR mereprsentasikan sebagai wakil rakyat. 

Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, apakah ada sanksi jika anggota DPR bolos kerja? Tentu saja sanksi tersebut ada. Tepatnya terdapat dalam Peraturan DPR No. 1 Tahun 2015 tentang kode etik DPR. 

Di dalam Pasal 20 diatur mengenai tiga jenis pelanggaran meliputi pelanggaran ringan, sedang, dan berat. Di sini saya hanya akan membahas soal kehadiran saja. 

Pelanggaran ringan sendiri meliputi ketidakhadiran anggota dalam rapat sebanyak 40 persen dari jumlah rapat paripurna dalam satu tahun. Atau tidak hadir sebanyak 40 persen dari jumlah rapat alat kelengkapan DPR. 

Pelanggaran sedang sendiri meliputi pengulangan, misalnya pengulangan pelanggaran ringan yang diputus oleh MKD atau mengulangi ketidakhadiran dalam rapat sebagaimana diatur dalam pelanggaran ringan. 

Pelanggaran berat sendiri meliputi pengulangan pelanggaran sedang yang telah diputus MKD atau tidak dapat melaksanakan tugas/berhalangan hadir selama 3 bulan berturut-turut. 

Lalu seperti apa sanksinya? Untuk pelanggaran ringan meliputi teguran baik lisan maupun tertulis. Sedangkan sanksi pelanggaran sedang meliputi pemindahan keanggotaan alat kelengkapan DPR.

Sanksi lain dari pelanggaran sedang adalah pemberhentian jabatan dari pimpinan DPR atau alat kelengkapan DPR.

Sanksi pelanggaran berat adalah pemberhentian sementara selama tiga bulan atau diberhentikan dari keanggotaan DPR. 

Jadi, perihal kehadiran sendiri sudah diatur seperti itu. Sebelumnya aturan perihal tidak hadir sendiri masih terdapat celah dan dikelabui oleh anggota dewan kita. 

Tidak salah memang, anggota DPR memang tugasnya membuat aturan dan tentunya mereka juga pasti mempunyai cara untuk mengelabuinya. 

Dalam Peraturan DPR No. 1 Tahun 2010 disebutkan, jika anggota DPR tidak hadir 6 kali berturut-turut dalam rapat, maka dapat diberhentikan. 

Seperti yang sudah saya jelaskan di atas, para anggota dewan pintar mengelebui aturan itu. Tinggal tidak hadir 5 kali berturut-turut hari keenam masuk. 

Nah hari selanjutnya bolos lagi seperti cara di atas. Itulah celah yang saya maksud. Jadi, untuk mengantisipasi hal itu maka dibuatlah aturan seperti di atas. 

Jadi dihitung secara kumulatif apakah sudah mencapai 40 persen atau tidak. Terkait cara DPR mengelabui aturan, saya jadi teringat dengan apa yang dosen saya katakan saat kuliah. 

Orang yang tidak tahu hukum pasti takut karenanya. Lain lagi dengan orang yang tahu hukum, mereka akan mencari segala cara untuk menemukan celah agar bisa dikelabui. 

Bisa jadi cara yang sama dilakukan oleh PNS nanti. Aih saya jadinya memberikan tips begitu. Yang jelas, sanksi adalah salah satu cara untuk menumbuhkan rasa disiplin. 

Tentunya itu adalah upaya akhir. Jika seseorang mempunyai integritas tinggi pastinya akan bertanggung jawab dengan tugas yang diemban dan tidak akan kalah dengan rasa malas. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun