Alasan pertama adalah terkait pengisian kekosongan jabatan presiden dan wakil presiden. Presiden secara kelembagaan merupakan lembaga tinggi negara, tentu saja mekanisme pergantiannya sudah diatur sedemikian rupa.Â
Oleh karenanya, norma dasar terkait itu sudah diatur dalam UUD 1945. Jika pemilu 2024 ditunda, tentu saja ada jabatan presiden yang kosong. Lalu bagaimana untuk mengisi kekosongan itu?Â
Jika kita mengacu pada UUD 1945 tentu ada aturan tentang ini. Akan tetapi, itu hanya untuk impeachment saja. Misalnya dalam Pasal 8, pasal tersebut mengatur apabila posisi presiden dan wakil presiden kosong, maka Mendagri, Menlu, dan Menhan mengisi posisi tersebut.Â
Akan tetapi, pasal tersebut tidak berbicara karena masa jabatan presiden yang habis atau penundaan pemilu. Pasal tersebut berbicara apabila presiden berhenti, diberhentikan, atau tidak melaksanakan tugas.
Jadi, menurut hemat saya sulit rasanya untuk mengisi kekosongan masa jabatan presiden karena aturannya rigid. Opsi yang lainnya adalah perpanjangan masa jabatan presiden, ini pun sama rigid alias kaku.Â
Hal tersebut karena bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945. Tentu untuk mengubah itu harus diamandemen, sedangkan untuk amandemen sendiri konstitusi kita termasuk rigid alias kaku.
Jadi, akan sulit untuk mengisi kekosongan presiden nanti. Satu-satunya cara untuk mengubah itu ya amandemen. Tetapi, jika melihat Pasal 37 UUD 1945 tahapan amandemen UUD tidak mudah.Â
Dengan dua alasan itulah menurut saya pemilu 2024 tidak perlu ditunda. Lalu bagaimana dengan covid-19 itu sendiri? Apakah jadi alasan yang cukup untuk menunda pemilu 2024?
Bagi saya tidak, masih ada waktu satu tahun lebih lagi. Meskipun pandemi tidak bisa diprediksi, akan tetapi upaya vaksinasi bisa membuat herd immunity tercapai.Â
Apalagi pemerintah begitu gencar dengan upaya ini. Bisa saja di tahun itu covid-19 sudah hilang, atau herd immunity sudah tercapai.
Saya kebetulan saat itu menjadi KPPS saat pilkada 2020 kemarin. Semuanya berjalan dengan prokes, meskipun tidak menjadi jaminan karena hanya tingkat pilkada.Â