Perkembangan teknologi dan informasi membawa perubahan pada kehidupan sosial kita. Contoh sederhananya adalah bergesernya interaksi sosial dari dunia nyata ke dunia maya.Â
Sebut saja interaksi sesama Kompasianer, sejatinya tidak bertemu secara fisik, tetapi tetap asyik berinteraksi karena kelebihan yang diberikan oleh teknologi.Â
Kemajuan teknologi tersebut tidak hanya berdampak pada aspek sosial, tetapi sudah merambah ke dunia pendidikan, ekonomi, hingga kesehatan.Â
Tentu saja hal tersebut merupakan terobosan, tujuannya tidak lain adalah untuk mempermudah dan memperluas jangkauan. Untuk menikmati itu, tentu kita harus daftar terlebih dahulu.
Untuk mendaftar biasanya diminta persyaratan identitas seperti nama, email, no HP, sampai dokumen kependudukan.Â
Misalnya di Kompasiana, untuk bisa mendapatkan verifikasi (saya masih ijo) harus melampirkan dokumen seperti scan KTP, alamat lengkap dan lainnya.Â
Tentu saja itu tidak salah. Tetapi, tentu harus ada jaminannya. Jaminan tersebut adalah keamanan data pribadi. Data pribadi jangan sampai bocor karena rawan disalahgunakan.Â
Beberapa kasus kebocoran data sempat mencuat akhir-akhir kemarin. Tentu kita masih ingat dengan kasus bocornya data 279 juta penduduk Indonesia yang diperjualbelikan secara ilegal
Baca juga: Data 279 Juta Penduduk Indonesia Diduga Bocor, Bukti Perlunya UU Perlindungan Data PribadiÂ
Kejadian yang terbaru adalah beredar data sertifikat vaksin Presiden Joko Widodo pada aplikasi PeduliLidungi. Seperti yang diketahui, dalam sertifikat tersebut tercantum identitas NIK dan tanggal lahir.