Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Koalisi Kian Gemuk, Mungkinkah Terjadi Amandemen UUD 1945 Kelima?

2 September 2021   09:36 Diperbarui: 3 September 2021   09:00 1061
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jika hal ini terjadi, maka tentu sebuah kemunduran dalam sistem ketatangeraan kita. Urgensi PPHN itu sendiri masih dipertanyakan, hal tersebut karena kedaulatan tertinggi sepenuhnya  masih ada di tangan rakyat bukan lagi ada di tangan MPR.

Jika Presiden tidak menjalankan PPHN sebagaimana mestinya, tidak akan ada imbas politik apapun. MPR tidak mempunyai alasan untuk melakukan impeachment.

Kehadiran PPHN hanya relevan apabila MPR menjelma kembali sebagai lembaga tertinggi negara dan presiden bertanggung jawab kepada MPR.

Tentu saja hal ini menurunkan sistem presidensial yang selama ini dibangun.
Padahal dalam amandemen UUD 1945 haruslah memperkuat sistem presidensial.

Jika hal itu terjadi, sistem pemerintahan Indonesia tidak bisa disebut sebagai presidensial tetapi sudah mengarah pada parlementer. 

Padahal, sejak GBHN tidak diberlakukan lagi, perencanaan pembangunan di Indonesia berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), dan saat ini yang berlaku adalah berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2005.

Jika para elit politik ingin memperbaiki arah pembangunan Indonesia ke depan, amandemen UUD 1945 bukanlah jalan yang harus ditempuh. Cukuplah revisi undang-undang di atas.

Perubahan konstitusi memang suatu hal yang wajar dan memang dimungkinkan. Hal itu karena konstitusi buatan manusia, tidak selamanya konstitusi tersebut sesuai dengan zaman. 

Untuk itu, dalam amandemen UUD harus memperhatikan relevansi terkait pasal yang ingin ditambah atau dihapus. Selama masih relevan, sebaiknya jangan. 

Apalagi kondisi masih dalam pandemi covid-19. Amandemen rasanya kurang pas. Konstitusi kita dalam perubahannya termasuk rigid alias kaku.

Pada akhirnya perubahan konstitusi tidak hanya soal fleksibel, rigid, atau relevansi dengan perkembangan zaman. Tetapi, perubahan konstitusi tergantung pada kehendak penguasa. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun