Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Upaya Hukum Jika Terkena Intimidasi Debt Collector Pinjol

25 Agustus 2021   11:29 Diperbarui: 27 Agustus 2021   08:46 1181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi beragam layanan pinjaman online. (SHUTTERSTOCK/SMSHOOT via KOMPAS.com)

Di sisi lain, data pribadi merupakan sesuatu yang harus kita jaga. Jika data tersebut tersebar, maka bukan tidak mungkin akan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Untuk itu, harapannya pemerintah dapat segera menuntaskan RUU Perlindungan Data Pribadi yang masuk porlegnas tahun ini. Terkait RUU tersebut, saya pernah menyinggungnya dalam artikel di bawah ini.

Data 279 Juta Penduduk Indonesia Diduga Bocor, Bukti Pentingnya UU Perlindungan Data Pribadi

Jadi itulah beberapa upaya hukum yang bisa dilakukan jika terkena intimidasi dari layanan pinjol. Tentunya kita harus bijak dalam memilih, untuk itu pastikan terlebih dahulu apakah pinjol tersebut sudah terdaftar di OJK atau tidak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun