Di sisi lain, data pribadi merupakan sesuatu yang harus kita jaga. Jika data tersebut tersebar, maka bukan tidak mungkin akan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Untuk itu, harapannya pemerintah dapat segera menuntaskan RUU Perlindungan Data Pribadi yang masuk porlegnas tahun ini. Terkait RUU tersebut, saya pernah menyinggungnya dalam artikel di bawah ini.
Data 279 Juta Penduduk Indonesia Diduga Bocor, Bukti Pentingnya UU Perlindungan Data Pribadi
Jadi itulah beberapa upaya hukum yang bisa dilakukan jika terkena intimidasi dari layanan pinjol. Tentunya kita harus bijak dalam memilih, untuk itu pastikan terlebih dahulu apakah pinjol tersebut sudah terdaftar di OJK atau tidak.