Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Mengenal Childfree, Keputusan untuk Tidak Mempunyai Anak

18 Agustus 2021   11:55 Diperbarui: 28 Agustus 2021   02:05 2257
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Pasal 28B Ayat 1 UUD 1945. 

Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. 

Pengertian perkawinan di atas merupakan rumusan perkawinan yang terncantum dalam Pasal 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. 

Artikel ini saya mulai dari dua pasal di atas karena hendak menyinggung mengenai perkawinan. Setiap orang tentu ingin menggunakan hak tersebut dengan berbagai alasan. 

Ada yang mengatakan untuk menjauhkan dari perbuatan zina, sederhananya perkawinan adalah untuk melegalkan hubungan intim antara suami istri. 

Ada juga yang beralasan ingin hidup bahagia dengan pasangan. Lalu apa ukuran kebahagiaan dalam perkawinan itu? Saya tidak tahu, karena saya masih bujangan dan belum menikah. 

Akan aneh jika saya memaparkan ukuran kebahagiaan soal perkawinan. Bisa saja di antara pembaca saya ada yang sudah menikah. Jadinya seperti mengajarkan bebek berenang.

Tetapi, jika melihat batasan perkawinan di atas, jelas sekali tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia. Keluarga sendiri terdiri dari seorang ibu, ayah, dan anak. 

Nantinya akan berkembang menjadi keluarga besar. Tidak sedikit juga setiap pasangan mengharapkan hadirnya buah hati dalam hidupnya. Apalagi hal itu merupakan hak yang sudah dijamin oleh konstitusi kita. 

Kehadiran seorang anak dianggap sebagai penyempurna dari keluarga bahagia tadi. Tentunya kita ingin mempunyai generasi penerus. Di beberapa daerah Indonesia kehadiran anak justru menjadi penerus suatu marga. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun