Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Meninjau SKB Tiga Lembaga tentang Pedoman Implementasi UU ITE

25 Juni 2021   21:02 Diperbarui: 25 Juni 2021   21:04 188
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo menandatangani SKB tentang pedoman UU ITE. (kompas.com)

Materinya tetap sama, hanya dibuat pedoman teknis saja. Itu artinya muatan tersebut tidak berubah. Untuk merubah itu jelaslah harus dengan jalan revisi

Bersifat sementara

SKB ini tentunya hanya digunakan sebagai transisi selagi revisi secara terbtas UU ITE hendak dilakukan. Itu artinya, SKB ini bersifat sementara.

Selain itu, SKB ini juga tidak menjangkau kasus-kasus yang sudah terjadi sebelum SKB ini terbit. Dengan kata lain, SKB ini tidak berlaku surut.

Meskipun tujuannya untuk mencegah agar penerapan pasal karet tidak terjadi. Namun perlu diingat SKB ini jangan dijadikan alasan untuk tidak merevisi UU ITE.

SKB ini hanya untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat mengingat revisi memerlukan waktu lama. SKB ini setidaknya bisa memberikan jaminan agar kebebasan pendapat tidak lagi dibungkam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun