Materinya tetap sama, hanya dibuat pedoman teknis saja. Itu artinya muatan tersebut tidak berubah. Untuk merubah itu jelaslah harus dengan jalan revisi
Bersifat sementara
SKB ini tentunya hanya digunakan sebagai transisi selagi revisi secara terbtas UU ITE hendak dilakukan. Itu artinya, SKB ini bersifat sementara.
Selain itu, SKB ini juga tidak menjangkau kasus-kasus yang sudah terjadi sebelum SKB ini terbit. Dengan kata lain, SKB ini tidak berlaku surut.
Meskipun tujuannya untuk mencegah agar penerapan pasal karet tidak terjadi. Namun perlu diingat SKB ini jangan dijadikan alasan untuk tidak merevisi UU ITE.
SKB ini hanya untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat mengingat revisi memerlukan waktu lama. SKB ini setidaknya bisa memberikan jaminan agar kebebasan pendapat tidak lagi dibungkam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H