Di dalam RUU itu juga, pelecehan seksual dibagi menjadi dua. Yaitu pelecehan secara fisik, seperti meraba-raba alat vital, memeluk, mencium, dan sebagainya. Bagian kedua adalah secara verbal alias catcalling tadi.Â
Ukuran catcalling dalam RUU itu tidak disebut, dalam RUU menyebutkan pelecehan terjadi apabila tanpa persetujuan korban. Meskipun susah masuk ke dalam perbuatan fisik, apabila perbuatan itu disetujui korban bukan termasuk ke dalam pelecehan.Â
Ditambah lagi, korban pelecehan seksual seperti dibungkam melalui victim blaming. Korban pelecehan alih-alih mendapatkan pembelaan, justru harus bertanggung jawab atas perbuatan yang dia terima.Â
Perkataan miring seringkali disematkan pada korban. Seperti penampilan yang terlalu mencolok, mengundang berahi seseorang dan sebagainya. Hal itu terjadi karena budaya patriarki masih belum hilang.
Laki-laki terkesan lebih superior daripada perempuan. Hal itulah yang membuat korban pelecehan enggan melapor dan memilih untuk bungkam. Pelarian mereka adalah media sosial.Â
Baca juga: Mengapa Korban Pelecehan Seksual Lebih Memilih Melapor di Medsos?
Media sosial menjadi tempat ideal korban pelecehan seksual untuk bersuara. Kasus Gofar Hilman kemarin merupakan contoh yang nyata. Ditambah lagi, kurangnya perlindungan terhadap korban membuat mereka enggan melapor.Â
KUHAP sejauh ini hanya mengakomodasi kepentingan hak tersangka. Sedangkan hak korban belum diatur di dalamnya. Harapan itu muncul di dalam RUU PKS. RUU PKS bagi saya merupakan aturan yang berpihak pada korban pelecehan.Â
Selain memasukan istilah pelecehan seksual, dan memasukan kategori pelecehan secara verbal. RUU ini juga mengakomodasi hak korban. Hak pemulihan korban pelecehan. Hak yang selama ini sulit didapat.Â
Dengan masuknya kembali RUU PKS dalam prolegnas prioritas 2021, diharapkan bisa menjadi alat untuk mencegah agar budaya catcalling dan victim blaming hilang. Semoga saja pembahasan RUU ini tidak mandek seperti sebelumnya.Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI