Di dalam KUHP sendiri tidak diatur pelecehan seksual secara verbal. Inilah yang membuat budaya catcalling menjadi hal lumrah. Padahal perbuatan tersebut jelas membuat risih seseorang.Â
Seperti kasus yang kedua, kasus tersebut masuk ke dalam pelecehan seksual secara verbal. Meskipun dengan dalih pujian, tetap saja hal itu tidak bisa ditoleransi. Sebab, perbuatan catcalling sangat mengganggu korban.Â
Sedangkan untuk kasus pertama, bukanlah merupakan pelecehan seksual. Mengapa bisa begitu? Padahal kasus pertama jelas mencerminkan pelecehan karena disertai dengan tindakan, sementara di kasus kedua tidak.Â
Lalu bagaimana batas antara pelecehan seksual itu sendiri? Batasan mengapa disebut sebagai pelecehan adalah apabila korban merasa direndahkan, dihina, atau dilecehkan martabatnya sebagai objek pemuas hawa nafsu.Â
Dalam kasus pertama, hal itu tidak terjadi. Si perempuan merasa dirinya tidak direndahkan dengan perbuatan si lelaki. Sedangkan dalam kasus kedua, disebut sebagai pelecehan seksual karena korban merasa direndahkan.Â
Dengan kata lain, kasus pertama disertai dengan "persetujuan" korban, sehingga tidak masuk dalam kategori pelecehan. Sedangkan dalam kasus kedua, meskipun secara verbal termasuk dalam pelecehan seksual.Â
Hal itu karena perbuatan catcalling tadi tanpa persetujuan dari korban. Jadi ukuran pelecehan seksual itu bukan diukur dari "tindakan" ringan atau tidaknya pelecehan itu.
Jika korban merasa tidak senang atau merasa dilecehkan, meskipun perbuatan tersebut terkesan sepele sudah termasuk dalam pelecehan seksual. Kasus pertama tidak termasuk ke dalam pelecehan karena korban seolah-olah menyetujui perbuatan itu.Â
Inilah yang kurang disadari oleh sebagian besar masyarakat kita. Pelecehan secara verbal masih dianggap hal wajar. Bahkan disamakan dengan pujian. Padahal catcalling bukan termasuk ke dalam pujian.Â
Catcalling tidak hanya berbentuk ajakan atau memuji seperti tadi. Bersiul, memandang seseorang dengan penuh hawa nafsu sudah termasuk ke dalam pelecehan seksual. Sayangnya, sampai sejauh ini belum ditemukan aturan tertulis seperti itu.Â
Istilah pelecehan seksual sendiri justru muncul dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Di dalam RUU tersebut, pelecehan seksual merupakan salah satu bentuk dari sembilan kekerasan seksual.Â