Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mengapa Korban Pelecehan Seksual Lebih Memilih Melapor di Medsos?

11 Juni 2021   17:35 Diperbarui: 12 Juni 2021   12:19 739
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi korban pelecehan seksual menceritakan kejadiannya di media sosial. Sumber: womantalk.com

Padahal, alasan itu tidak masuk akal. Banyak juga para korban tersebut menggunakan pakaian tertutup. Tetapi, tetap saja mereka menjadi korban pelecehan seksual. Adanya stereotip inilah yang membuat korban enggan melapor. 

Terlebih lagi, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sejauh ini hanya mengakomodasi hak tersangka. KUHAP belum menyentuh pada hak-hak korban. 

Selain itu, ketika melapor, korban sering dibebankan dengan pembuktian. Jelas ini sulit, bagaimana caranya membuktikan bahwa korban pernah diraba-raba alat vitalnya. Beda halnya jika ada rekaman video yang menunjukkan itu. 

Seharusnya, beban pembuktian seperti itu tidak dibebankan kepada korban. Kewajiban dari penegak hukumlah yang bertugas untuk membuktikan itu. Dengan alasan itulah akhirnya para korban lebih memilih media sosial. 

Kurangnya perlindungan dari sisi hukum dan stereotip negatif dari masyarakat, korban pelecehan seksual akhirnya lebih memilih menumpahkan isi hatinya di media sosial. Meskipun menggunakan akun anonim. 

Padahal, jika ini dibiarkan terus menerus secara tidak langsung para korban lebih memilih bungkam daripada bersuara. Hal ini menjadi ironi, keadilan benar-benar tidak dirasakan oleh korban. 

Dari segi psikologis jelas ini berat bagi korban. Kurangnya tindak lanjut dan penanganan yang kurang pada tersangka membuat korban mempunyai tekanan yang luar biasa. Tidak sedikit dari mereka menjadi depresi. 

Hak-hak korban seperti itulah yang harusnya mereka dapatkan. Penanganan korban dari sisi psikologis, sosiologis menjadi penting untuk mengembalikan kepercayaan diri korban pelecehan seksual. 

Regulasi yang kurang memadai

Selain kurangnya perlindungan bagi korban, regulasi terkait pelecehan seksual sampai saat ini masih abu-abu. Di dalam KUHP, tidak ditemukan sama sekali istilah pelecehan seksual. Istilah yang terdapat dalam KUHP sendiri adalah pencabulan. 

Istilah pelecehan seksual muncul dalam Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Pelecehan seksual menjadi salah satu dari sembilan jenis kekerasan seksual yang diatur dalam RUU PKS. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun