Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pasal Penghinaan Presiden Kembali Hidup dalam RKUHP, Benarkah Pemerintah Antikritik?

9 Juni 2021   19:56 Diperbarui: 9 Juni 2021   20:10 191
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat mengikuti Rapat Kerja di gedung DPR, Jakarta.  Sumber foto: kompas.com

Sementara itu, apabila penghinaan tersebut dilakukan di media sosial ancaman pidananya berbeda sebagaimana diatur dalam Pasal 219 sebagai berikut:

Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun 6 bulan atau denda paling banyak kategori IV.

Lebih lanjut dalam Pasal 220 diatur sebagai berikut:

  1. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan
  2. Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden

Perlu diketahui, dalam melihat suatu delik kita harus bisa membedakan mana itu delik biasa dan delik aduan.

Delik biasa adalah tindak pidana yang dapat diproses tanpa adanya aduan atau persetujuan laporan dari pihak korban atau pihak yang dirugikan. Meskipun kedua pihak damai, dalam delik ini proses hukum tetap berjalan.

Adapun delik biasa ini bersifat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Jadi siapa saja dapat melaporkannya pada pihak berwajib. Contohnya pembunuhan, dalam kasus ini siapa saja tanpa persetujuan korban dapat melaporkan tindak pidana ini.

Tidak masuk akal jika korban yang harus melapor, bagaimana jika korban meninggal?
Karena menyangkut kepentingan dan keamanan masyarakat, meskipun kedua pihak telah berdamai, maka proses hukum tetap berjalan.

Bayangkan saja jika seorang kriminal yang hobi membegal atau membunuh tidak lanjut pada proses hukum jika ditempuh dengan jalan damai, tentunya akan meresahkan masyarakat.

Delik kedua yang harus diketahui adalah delik aduan. Berbeda dengan delik biasa, delik aduan adalah suatu tindak pidana yang dapat diproses oleh penegak hukum apabila ada pengaduan dari korban.

Oleh sebab itu, dalam delik ini penegak hukum tidak dapat meproses ke jalur hukum tanpa adanya laporan dari pihak yang dirugikan alias korban. Berbeda dengan delik biasa, dalam delik aduan jika kedua pihak sepakat untuk berdamai dan mencabut laporan, maka proses hukum juga harus berhentikan.

Hal tersebut karena delik aduan tidak mengancam ketertiban umum, karena pada dasarnya delik ini lebih pada konflik individu dengan indvidu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun