Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kenali Beberapa Jenis Cuti Kerja Beserta Pengaturannya

3 Juni 2021   12:25 Diperbarui: 3 Juni 2021   12:30 500
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam dunia kerja, jam kerja diatur sedemikian rupa disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan. Begitu juga dengan hari libur mingguan, setiap pekerja wajib mendapatkan hari libur sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Selain libur, pekerja juga berhak mendapatkan izin di luar jam kerja jika ada sesuatu yang mendesak. Pekerja juga berhak mendapatan jatah libur untuk waktu yang cukup lama atau biasa disebut dengan cuti kerja.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Lapangan Kerja mengatur dengan tegas beberapa jenis izin dan cuti kerja. Lantas seperti apa jenis dan pengaturan cuti kerja tersebut? Berikut saya rangkum beberapa jenis cuti kerja yang berhak didapatkan oleh pekerja.

Cuti Tahunan

Cuti tahunan merupakan salah satu hak pekerja jika sudah bekerja selama dua belas bulan berturut-turut. Dengan kata lain, jika ingin mengambil cuti tahunan, setidaknya Anda harus bekerja minimal satu tahun untuk bisa mendapatkan jatah cuti ini.

Perusahaan wajib memberikan cuti tahunan kepada pekerja yang bekerja minimal satu tahun. Hal itu sudah ditegaskan dalam Pasal 79 Undang-Undang Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan. Sedangkan waktu cuti tahunan sendiri paling sedikit 12 hari kerja.

Lantas bagaimana mekanisme pengajuan cuti tahunan? Undang-undang tidak mengatur lebih lanjut mengenai ini. Akan tetapi, cuti tahunan harus dimuat dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Pengusaha mempunyai kewenangan untuk membuat peraturan tentang mekanisme pengajuan cuti tahunan. Biasanya, pengajuan cuti tahunan diajukan dua minggu sebelum waktu cuti diambil. Jadi sebelum cuti tiba, sebaiknya Anda mengajukan surat permohonan terlebih dahulu.  

Cuti hamil dan melahirkan

Cuti ini khusus diberikan kepada pekerja perempuan yang hendak melahirkan. Cuti ini diatur dalam Pasal 82 UU Ketenagakerjaan. Pekerja atau buruh perempuan berhak mendapatkan waktu istirahat selama 1.5 bulan sebelum melahirkan dan 1.5 bulan sesudah melahirkan menurut hitungan dokter atau bidan.

Jadi bagi perempuan sebelum melahirkan berhak mendapatkan cuti satu setengah bulan dan setelah melahirkan berhak mendapatkan cuti satu setengah bulan.

Undang-undang juga mengatur mengatur bagi perempuan yang mengalami keguguran. Perempuan yang mengalami keguguran berhak mendapatkan cuti satu setengah bulan menurut hitungan dokter

Cuti sakit dan penting

Pada dasarnya, upah tidak diberikan kepada pekerja atau buruh yang tidak melaksanakan pekerjaannya. Namun ketentuan tersebut dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 93 UU Ketenagakerjaan.

Di dalam pasal tersebut dijelaskan, bagi pekerja yang sakit atau pekerja perempuan yang sakit karena haidnya dapat mengajukan cuti dengan syarat adanya surat keterangan sakit dari dokter.

Jika tidak disertai dengan surat keterangan dokter, maka pekerja tersebut dapat dikenakan sanksi. Untuk waktu sakit sendiri biasanya setiap perusahaan mempunyai ketentuan masing-masing.

Selain cuti sakit, ada juga izin penting seperti karyawan menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, isteri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau istri atau mertua atau anggota keluarga satu rumah meninggal dunia

Lalu bagaimana ketentuan upah jika pekerja melaksanakan ketentuan cuti sebagaimana diatur dalam Pasal 93 di atas? Pengaturannya sebagai berikut:

Upah yang dibayarkan kepada buruh yang sakit:

  1. Untuk empat bulan pertama, dibayar 100 persen dari upah
  2. Untuk empat bulan kedua, dibayar 75 persen dari upah
  3. Untuk empat bulan ketiga, dibayar 50 persen dari upah
  4. Untuk bulan selanjutnya dibyar 25 persen dari upah

Sedangkan ketentuan pembayaran upah untuk cuti alias izin penting sebagai berikut:

  1. Pekerja atau buruh yang menikah dibayar untuk selama tiga hari
  2. Menikahkan anaknya dibayar untuk selama dua hari
  3. Mengkhitankan anaknya dibayar untuk selama dua hari
  4. Membaptiskan anaknya dibayar untuk selama dua hari
  5. Istri melahirkan atau keguguran kandungan dibayar dua hari
  6. Suami/istri orangtua/mertua atau anak atau menantu meninggal dunia, dibayar selama dua hari
  7. Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia dibayar untuk selama satu hari

Lantas bagaimana sanksi bagi perusahaan yang tidak memberikan hak cuti kepada karyawannya?

Bagi perusahaan yang tidak memberikan hak cuti tahunan sebagaimana diatur dalam Pasal 79. Maka sesuai dengan Pasal 187 UU Tenaga Kerja perusahan akan dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat satu bulan dan paling lama empat tahun dan denda paling sedikit 10 juta dan paling banyak 400 juta rupiah.

Sedangkan sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Pasal 93, sesuai Pasal 186 UU Tenaga Kerja perusahaan akan dikenakan sanksi penjara paling singkat satu bulan dan paling lama empat tahun serta denda paling sedikit 10 juta rupiah dan paling banyak 400 juta rupiah.

Selain upaya di atas, perselishan antara buruh dan pengusaha juga dapat diselesaikan dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Perselisihan ini timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan atau pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Untuk menyelesaikan perselisihan hak pengusahan dan pekerja harus mengupayakan penyelesaian secara bipartit melalui musyawarah untuk mencapai mufakat. 

Jika kata mufakat tidak tercapai, maka kedua pihak akan dimediasi oleh mediator. Jika upaya mediasi masih gagal, langkah selanjutnya adalah penyelesaian di Pengadilan Hubungan Industrial.

Selain itu, karyawan atau pekerja juga haru mengajukan ketentuan cuti sesuai dengan peraturan perusahaan dan undang-undang. Jika tidak, maka pekerja dapat dikenakan tindakan indisipliner berupa teguran maupun sanksi administratif. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun