Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kenali Beberapa Jenis Cuti Kerja Beserta Pengaturannya

3 Juni 2021   12:25 Diperbarui: 3 Juni 2021   12:30 500
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jadi bagi perempuan sebelum melahirkan berhak mendapatkan cuti satu setengah bulan dan setelah melahirkan berhak mendapatkan cuti satu setengah bulan.

Undang-undang juga mengatur mengatur bagi perempuan yang mengalami keguguran. Perempuan yang mengalami keguguran berhak mendapatkan cuti satu setengah bulan menurut hitungan dokter

Cuti sakit dan penting

Pada dasarnya, upah tidak diberikan kepada pekerja atau buruh yang tidak melaksanakan pekerjaannya. Namun ketentuan tersebut dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 93 UU Ketenagakerjaan.

Di dalam pasal tersebut dijelaskan, bagi pekerja yang sakit atau pekerja perempuan yang sakit karena haidnya dapat mengajukan cuti dengan syarat adanya surat keterangan sakit dari dokter.

Jika tidak disertai dengan surat keterangan dokter, maka pekerja tersebut dapat dikenakan sanksi. Untuk waktu sakit sendiri biasanya setiap perusahaan mempunyai ketentuan masing-masing.

Selain cuti sakit, ada juga izin penting seperti karyawan menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, isteri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau istri atau mertua atau anggota keluarga satu rumah meninggal dunia

Lalu bagaimana ketentuan upah jika pekerja melaksanakan ketentuan cuti sebagaimana diatur dalam Pasal 93 di atas? Pengaturannya sebagai berikut:

Upah yang dibayarkan kepada buruh yang sakit:

  1. Untuk empat bulan pertama, dibayar 100 persen dari upah
  2. Untuk empat bulan kedua, dibayar 75 persen dari upah
  3. Untuk empat bulan ketiga, dibayar 50 persen dari upah
  4. Untuk bulan selanjutnya dibyar 25 persen dari upah

Sedangkan ketentuan pembayaran upah untuk cuti alias izin penting sebagai berikut:

  1. Pekerja atau buruh yang menikah dibayar untuk selama tiga hari
  2. Menikahkan anaknya dibayar untuk selama dua hari
  3. Mengkhitankan anaknya dibayar untuk selama dua hari
  4. Membaptiskan anaknya dibayar untuk selama dua hari
  5. Istri melahirkan atau keguguran kandungan dibayar dua hari
  6. Suami/istri orangtua/mertua atau anak atau menantu meninggal dunia, dibayar selama dua hari
  7. Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia dibayar untuk selama satu hari

Lantas bagaimana sanksi bagi perusahaan yang tidak memberikan hak cuti kepada karyawannya?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun