Pendidikan Pancasila atau Pendidikan Kewarganegaraan
Jika untuk pendidikan tinggi, khususnya dalam Undang-Undang Dikti disebut dengan tegas tentang mata kuliah wajib pendidikan Pancasila. Berbeda halnya untuk jenjang pendidikan dasar dari SD sampai dengan SMA yang diatur dalam Undang-Undang Sisdiknas.
Di dalam Undang-Undang Sisdiknas tidak disebutkan sama sekali tentang pendidikan Pancasila dalam kurikukulum pendidikan dasar. Kedudukan Pancasila berubah dan digantikan oleh Pendidikan Kewarganegaraan (PKn).Â
Sebagaian kalangan menyebut hal tersebut sebagai perluasan dari pendidikan Pancasila. Di dalam Undang-Undang Dikti, kedua mata kuliah tersebut dipisah dan berdiri sendiri.
Lalu timbul pertanyaan, sebaiknya pendidikan Pancasila menjadi bagian dari PKn atau menjadi mata pelajaran yang terpisah dari Pkn?
Pancasila merupakan buah hasil pemikiran luhur para pendiri bangsa. Oleh karenanya, secara historis pancasila merupakan kristalisasi nilai-nilai yang hidup di masyarakat kita.
Oleh sebab itu, perlu kiranya setiap generasi kita mengetahui historis dari lahirnya pancasila. Selain itu, secara kultural nilai-nilai yang diagungkan dalam masyarakat tersebut sudah disepakati secara nasional.Â
Unsur-unsur nasional seperti suku, ras, agama, adat istiadat, dan bahasa merupakan bagian dari Indonesia yang diikat dalam satu kesatuan Bhineke Tunggal Ika. Unsur-unsur tersebut merupakan identitas bangsa kita yang harus dikenal oleh setiap generasi kita.Â
Sedangkan Pendidikan Kewarganegaraan melingkupi Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan nasionalisme. Pendidikan PKn bertujuan untuk meningkatkan rasa cinta tanah air pada setiap siswa.Â
Inti dari PKn sendiri adalah bagaimana menjadi warga negara yang baik. PKn tentunya harus dipadukan dengan penguasaan ilmu dan teknologi, sehingga terciptalah generasi masa depan yang kelak bisa memberikan sumbangsih dalam pembangunan bangsa.
Kesadaran akan pentingnya HAM, demokrasi menjadi bekal yang berharga untuk menghadapi beberapa masalah yang kerap kali terjadi.Â