Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Disharmoni Undang-Undang Mengenai Kurikulum Wajib Pendidikan Pancasila

2 Juni 2021   09:34 Diperbarui: 2 Juni 2021   10:00 416
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hal ini berbeda sekali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi, dalam Pasal 35 jelas menyatakan bahwa kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah agama, Pancasila, kewarganegaraan dan Bahasa Indonesia.

Tentu ada perbedaan dari situ, dalam Undang-Undang Sisdiknas jelas tidak masuk pendidikan pancasila di dalam kurikulum wajib, sedangkan di dalam Undang-Undang Dikti, Pancasila justru menjadi mata kuliah wajib.

Selain itu, dalam Undang-Undangg Dikti terkait bahasa lebih dirinci lagi menjadi bahasa Indonesia. Impelemantasi dari kedua pasal tersebut di delegasikan kepada Peraturan Pemerintah.

Maka keluarlah PP Nomor 57 Tahun 2021 menggantikan PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional ( PP SNP lama).

Jika kta lihat kembali PP Nomor 57 Tahun 2021, kurikulum pendidikan hanya mengacu pada undang-undang sisdiknas saja. Hal itu bisa dilihat dari kurikulum wajib yang diatur untuk berbagai jenjang, khususnya untuk pendidikan tinggi.

Kurikulum wajib untuk pendidikan tinggi dalam PP tersebut sama dengan Pasal 37 dalam Undang-Undang Sisdiknas. Sebagian kalangan menilai PP tersebut telah menghapus mata kuliah wajib pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam pendidikan tinggi.

Padahal di dalam dasar hukum (bagian mengingat) PP tersebut dicantumkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Nyatanya Undang-Undang Dikti tidak terakomodir di dalam PP ini.

Pangkal tidak adanya Pancasila dalam PP tersebut adalah karena perbedaan substansi antara Undang-Undang Sisdiknas dan Undang-Undang Pendidikan Tinggi. 

Seharusnya kedua undang-undang tersebut sinkron. Akibatnya aturan turunannya bertentangan dengan aturan di atasnya yaitu undang-undang. Padahal dalam hierarkis peraturan perundang-undangan, kedudukan PP berada di bawah undang-undang.

Oleh sebab itu, substansi yang diatur tidak boleh saling bertentangan dengan aturan di atasnya. Seharusnya ada undang-undang yang menjadi induk bagi semua jenjang pendidikan, entah itu pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi.

Undang-Undang Sisdiknas bisa dijadikan sebagai induk bagi semua regulasi pendidikan di Indonesia. Satu undang-undang tapi mengakomodir semua regulasi, untuk itu perlu adanya revisi dalam berbagai regulasi dalam bidang pendidikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun